Sosialisasi Permenkes Nomor 12 Tahun 2021 tentang Juknis Penggunaan BOK 2021 oleh Dinkes Dogiyai

Dogiyai, Dinas Kesehatan Kabupaten Dogiyai melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis Penggunaan BOK tahun Anggaran 2021 bertempat Penginapan Tukaa Moanemani, awal Juli lalu.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dogiyai,dr.Daniel Lumankung. Dalam sambutannya, Kadinkes mengatakan, sosialisasi ini dilakukan karena ada beberapa permasalahan di daerah akibat keterlambatan penyaluran Dana BOK.
“Untuk itulah kami melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 karena ada terjadi Revisi Dana BOK, Saat ini situasi dan kondisi Negara Republik Indonesia mengalami Covid 19 sehingga penggunaan dana BOK juga sebagian besar masuk penanganan Covid 19, untuk itu ada revisi ini keluar. Kita perlu melakukan sosialisasi peraturan ini kepada seluruh kepala puskesmas kabupaten Dogiyai, agar tidak terjadi simpang siur atau kesalahpahaman antara Dinkes dan Puskesmas,” kata Kadinkes Dogiyai.
Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis Penggunaan BOK tahun Anggaran 2021 di kabupaten Dogiyai, dihadiri oleh seluruh Puskesmas yang ada di Dogiyai, serta hadir juga Kabid dan Kasie dari Dinkes Dogiyai.
[Nabire.Net/Jhon piyaiyepai Magai]



Leave a Reply