Sosialisasi Distribusi Beras Sejahtera (Rastra) Di Kampung Kimi, Distrik Teluk Kimi, Nabire, Papua
Di tahun 2018 ini, pendistribusian Bansos Rastra ini berbeda dengan tahun sebelumnya karena diberikan gratis oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial setiap 3 bulan sekali, dengan alokasi 10 Kg per Kepala Keluarga.
Untuk menertibkan penyaluran Raskin sehingga tepat sasaran untuk keluarga yang kurang mampu, maka pemerintah telah merubah pola pendistribusiannya yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera, dan distribusinya dipantau ole Tim Koordinasi Beras Sejahtera di setiap daerah.
Terkait hal itu, Dinas Sosial kabupaten Nabire telah melakukan Sosialisasi Rastra ke sejumlah kampung yang ada di Nabire, salah satunya yang dilaksanakan di kampung Kimi, Distrik Teluk Kimi Nabire, pekan lalu (19/04).
Hadir sebagai nara sumber pada Sosialisasi ini, La Ode Hariman, selaku Koordinator Ternaga Kesejahteraan Sosial kabupaten Nabire, rekrutan Kementerian Sosial RI.
Dalam paparannya, La Ode mengatakan, jika sebelumnya pada saat masih dinamakan Beras Miskin (Raskin), masyarakat menebus Raskin dengan harga Rp. 1600/Kg, dan jumlah berasnya 15 Kg untuk setiap penerima, serta berkualitas premium, maka pada distribusi Rastra, beras tersebut diberika gratis dengan jatah 10 Kg per setiap penerima (Kepala Keluarga), dan kualitasnya medium, setingkat diatas Raskin.
Ditambahkan La Ode Hariman, aparat kampung di setiap kampung dilarang untuk membagi-bagikan Rastra dan meminta iuran, seperti yang dilakukan pada jaman Raskin, karena hal itu merupakan penyalahgunaan bantuan dan dianggapi pungutan liar.
Jika dalam pendistribusiannya, Tim Koordinasi Rastra menemukan ada oknum yang mempermainkan distribusi Rastra maka oknum tersebut akan dibawa ke jalur hukum untuk ditindak.
Rastra ini sendiri menurut La Ode, adalah bantuan langsung dari kementerian Sosial, berbeda dengan Raskin yang ditetapkan di daerah.
“Melalui sosialisas ini kita ingatkan kepada para aparat kampung dan jajarannya agar tertib peraturan dan tertib administrasi, karena sekarang segala sesuatunya akan diaudit, baik dari Kementerian Sosial maupun BPK”, tegas La Ode Hariman.
Dalam sosialisasi ini, juga dilakukan pengisian formulir administras yang diperlukan, update data kuota penerima Rastra di kampung. Dan jika ada data yang penerimanya masih tercantum namun sudah tidak berada di kampung karena pindah, meninggal, atau data ganda dan kesalahan prosedur lainnya, maka harus dilakukan musywarah melibatkan aparat kampung, Bamuskam, Tokoh Kampung dan perwakilan penerima Bansos Rastra untuk mendiskusikan hal tersebut.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar