INFO PAPUA
Home » Blog » Siap-Siap Yang Suka Minum & Jual Miras, Tanggal 29 Maret 2016, Gubernur Lukas Enembe Canangkan Perdasi Miras Se-Papua

Siap-Siap Yang Suka Minum & Jual Miras, Tanggal 29 Maret 2016, Gubernur Lukas Enembe Canangkan Perdasi Miras Se-Papua

Siap-siap yang punya kebiasaan suka minum minuman keras atau menjual minuman keras, karena tidak lama lagi, Gubernur Papua Lukas Enembe akan mencanangkan Peraturan Daerah Provinsi tentang Pelarangan Miras.

Perdasi tersebut akan resmi dicanangkan Gubernur Lukas Enembe pada pelaksanaan Rapat Kerja Bupati & Walikota se-Provinsi Papua yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2016 mendatang.

Dalam Raker tersebut, akan ditetapkan Perdasi Pelarangan Miras yang nantinya akan ditandatangani oleh para Bupati, Walikota, DPRD, DPRP, TNI/Polri di Papua dalam sebuah Nota Kesepahaman (MoU).

“Yang biasa minum-minum, tinggal beberapa hari lagi ko minum-minum,” tutur Lukas Enembe, seperti dilansir TabloidJubi.

Ditegaskan Lukas Enembe, Miras hanya jadi pemicu terjadinya berbagai konflik dan tindakan kriminalitas bukan saja di Papua tapi diberbagai tempat. Oleh karena itu untuk menekan angka kriminalitas khususnya di Papua, maka Pemprov Papua menseriusi permasalahan tersebut melalui Perdasi yang akan dicanangkan nanti.

Ditambahkan Gubernur, sejak ditetapkannya Perda Miras ini, otomatis harus dilaksanakan di lapangan. Baik kabupaten maupun kota.

(JB)

Post Related

Leave a Reply

  • Marion
    28 March, 2016 11:41 at 11:41

    Peraturan di buat….miras semakin susah….harga semakin..,tinggi ! penyelundupan….semakin luar biasa…

    Bisa bisa Narkoba ( ganja ) menjadi solusi…… pa bukan miras aj pa…anak usia kurang dari 17 tahun.. di larang keluar lebihb dari jam 9…. coba lihat khusus kota jpr….sj….waduh perempua jln sendiri jam 2 pagi tgu ..panggilan …yg panggil orang mabuk….lg….. waduh

  • dessi
    16 March, 2016 18:45 at 18:45

    Yg kedapatan mabuk di harapkan pada petugas keamanan utk menangkap mereka, krn org mabuk selalu mengganggu ketentraman masyarakat

  • agus budi santoso
    14 March, 2016 15:41 at 15:41

    Memang miras adlh induk atw ibu kandung smua tindakan kriminal…tp peraturan jg kudu jelas terealisasi dngn baik.
    Lalu bgaimana dngn milo (minuman lokal) dan mabuk lem atw komix?
    Smoga smua bisa d rangkum dan d jerat dalm 1 pasal

  • Piethein Wakum, S.IP
    14 March, 2016 04:06 at 04:06

    Kebijakan yg luar biasa…. pak gubernurkami salut dan mendukung penuh akan hal itu.

  • rusel
    13 March, 2016 18:52 at 18:52

    Saya setuju dengan perda yg akan dikeluarkan pak gubernur. dan para bupati sepapua jangan hanya peminum saja yg dilarang yg perlu dilarang penjual pemosok dan aparat yg beking penjualan miras di tanah papua kalau bisa semua dibasmi kalau papua mau bebas dari miras

  • Frans
    12 March, 2016 22:10 at 22:10

    Puluhan orang meninggal dunia per bulan karena mabuk. Puluhan orang kecelakaan lalulintas per bulan karena miras. Puluhan orang saling melukai per bulan karena miras. Puluhan keluarga terluka karena miras per bulan. Puluhan anak disiksa per bulan karena miras. Puluhan kekerasan seksual per bulan karena miras. Puluhan perkelahian per bulan karena miras. Puluhan pencurian per bulan karena miras. Puluhan pemerasan per bulan karena miras. Puluhan perampokan per bulan karena miras. Hentikan pemasokan miras ke papua. Tutup semua toko dan kios penjual miras. Tangkap dan penjarakan pelaku bisnis miras. Hukumlah para pemabuk. Pecat guru dan pegawai negeri yg suka miras. Demi Papua masa depan.

  • andrew
    12 March, 2016 18:52 at 18:52

    Pa Gubernur.. ada saran “gimana kalau di buat kan tempat rehabilitasi bagi peminum…. minuman keras” mengingat banyak yang sudah ketergantungan. kalau bisa setelah PERDA ditetapkan…. Trima kasih…

  • petrus
    12 March, 2016 16:32 at 16:32

    Setuju bp gubernur miras adalah dasar terjadinya kriminalitas,,
    Bila perlu Papua hrus bebas dari miras 100%.

  • Leslye tamudia
    12 March, 2016 11:07 at 11:07

    Bagus…supaya tidak ada lagi pns yg tidur di got pake baju dinas 🙂

  • wilson dion
    12 March, 2016 03:11 at 03:11

    jangan mau pilkada secara langsung baru mau keluarkan argumen,,,buktikan? :hore: :hore: :hore: :hore:

  • wilson dion
    12 March, 2016 03:09 at 03:09

    jangan mau pilkada secara langsung baru mau keluarkan argumen,,,buktikan?

  • iriyadi
    11 March, 2016 22:28 at 22:28

    Pak lukas ….saya mendukung anda,,,,,saya salut,,,,semoga sukses ,,,,di tanah papua indonesia

  • Dance
    11 March, 2016 20:59 at 20:59

    Setuju Pa Gub.Tuhan berkati.

    Setuju dengan Perda miras!!! Penjual miras ditanah papua distopkan dan dibubarkan saja. jika ada yg masih jual miras milo dan miras Toko, sangsinya hukuman mati saja. Dong penjual untung tapi, org papua hari ini sudah banyak yg mati karena kecelakaan dan pembunuhan akibat miras, miras memiskinkan org, miras membunuh kehidupan Rumah tangga, miras membutahkan akal sehat, miras alasan yg dipakai untuk mengenoside OAP.

  • mpppapua
    11 March, 2016 20:10 at 20:10

    harusnya sejak awal jadi gubernur. knp bru sekarang?? btw, kita tunggu sj….yg penting hrs d eksekusi bukan hanya wacana sj….ntar lg pilgub papua.

  • florentinus kakupu
    11 March, 2016 17:56 at 17:56

    Setuju… ini jalan terbaik untuk menyelamatkan keluarga dan kehidupan orang papua..

  • emanDoang
    11 March, 2016 17:06 at 17:06

    buat aturan klo ketahuan PNS mabuk2an pecat ajah bos biar ada efek jera

  • Hamka Yahya, Nabire
    11 March, 2016 16:27 at 16:27

    Hebat pa lukas enembe, miras mmng sejak dl sengaja utk meracuni orng papua spy orng papua bodoh shngga gampang d bodohi dam d grogoti hsl sumber daya alamx, jd kalo mau tdk d bodohi mulai skrng katakan “Tidak” pada miras. Bravo pa gubernur.

  • Riky
    11 March, 2016 14:09 at 14:09

    Kebijakan hati nurani ini, jarang sekali dimiliki para pemimpin Papua.Papua ini Tuhan sudah memberkati Pulau ini cuma kita manusia yang Tuhan sudah memberikan akal pikiran untuk memanusiakan manusia yang lain. Sebagai tambahan saja, kalau bisa sebelum atau sesudah Pemerintah membentuk semacam tim indenpenden yang terdiri dari unsure PNS, Tokoh Adat, Tokoh Agama, LSM, Akademik untuk melakukan Inventalisir sejumlah Toko/Kios ataupun pengecer pengedar Minuman Keras yang tersebar di Kabupaten/Kota di Provinsi Papua. Hemat saya melalui Refleksi selama walupun tidak terlihat, namun tidak dipungkiri bahwa OTSUS dikatakan belum berhasil dikarenakan faktor Uang Otsus mungkin dipakai beli Minuman Keras juga, walaupun tidak disadari penggunaan Uang yang beredar. Terima kasih Bapak Gubernur sudah mengambil langkah memulihkan pembangunan di Papua.

    • yohan
      11 March, 2016 14:27 at 14:27

      semoga terlaksana, bukan hanya akan menjadi isu untuk kesekian kalinya.

  • George C.Maruanaya
    11 March, 2016 13:10 at 13:10

    Semoga berita ini benar dan terealisasikan dengan baik…
    Bila perlu pemasok terbesar di papua ini,Ijinnya di putuskan saja Supaya jangan ada lagi yang cari miras.. Salut buat bapak Lukas Enembe. Tuhan memberkati kinerja Bapak. Amin.

    • George Maruanaya
      11 March, 2016 13:18 at 13:18

      Semoga berita ini benar dan terealisasikan dengan baik. Bila perlu pemasok terbesar di papua ini,ijinnya di tarik supaya tidak ada lagi pengedar miras. Dan untuk tambahan perlu di perhatikan toko2/kios miras yang tidak punya ijin itu juga di bogkar saja.. Lokasi” di daerah entrop kelapa 2 jayapura khusunya,itu yang paling banyak pusat penjualan miras yg tidak punya ijin apalagi di jam malam. Imho.
      Salut buat Bapak Lukas Enembe Tuhan meberkati kinerja bapak. Amin.

  • Albert Yatipai
    11 March, 2016 12:33 at 12:33

    Cabut saja akar penyakit di Papua (MIRAS)

  • kabarpugay
    11 March, 2016 07:43 at 07:43

    dari gubernur ganti gubernur tidal ada gub yg berani kelluarkan kabijaakan seperti gub enembe,, jalan terus Allah tritunggal menyertai bapa dlm tugas

  • Berry
    11 March, 2016 03:53 at 03:53

    Setuju bapak sekalian bapak bisa melihat pengaruh-pengaruh lainnya yang merusak generasi Papua.

Your email address will not be published.