INFO NABIRE
Home » Blog » Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri, Tersangka KR Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Nabire

Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri, Tersangka KR Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Nabire

Unit Reskrim Polsek Nabire Kota telah menyerahkan tersangka KR berikut barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri Nabire, Senin 30 Juli 2018.

Penyerahan tersangka KR dan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota, Ipda Abdoel Rachman didampingi 6 anggota Polsek Nabire Kota, serta diterima oleh Staf Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nabire, M. Munir SH dan Jaksa Pramata Arnes Tomasila SH.

Seperti diketahui tersangka KR ditangkap aparat Polsek Nabire Kota karena melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri yang masih dibawah umur, yaitu DR yang berusia 12 tahun.

Perbuatan tersangka mencabuli dan menyetubuhi anak kandungya dilakukan KR pada tanggal 2 Mei 2018 lalu. KR kemudian mengancam anaknya DR agar tidak melaporkan hal tersebut dan jika dilaporkan, KR mengancam akan memotong DR dan menguburnya dibelakang rumahnya.

Menurut keterangan Kapolsek Nabire Kota, Kompol Yohanis Butu, yang dilansir Nabire.Net dari Humas Polres Nabire, perbuatan biadab tersangka dilakukan sejak anaknya masih duduk di bangku sekolah dasar.

(Humas Polres Nabire/Efer.L)


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.