Seorang Remaja di Nabire Setubuhi Bocah Perempuan Berusia 12 Tahun

Nabire, Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun berinisial FR ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Nabire, Papua. Adapun korbannya yakni bocah perempuan berusia 12 tahun.
Hal tersebut berdasarkan informasi dari Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota, Ipda Mangihut L Manalu. Ipda Mangihut menjelaskan, tersangka FR diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/83-K/VII/2022/Papua/Sekta Nabire atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
“Kejadiannya pada Juli lalu di sebuah rumah kos di Jalan Jayanti, Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire. Korbannya masih berusia 12 tahun,” ujar Mangihut, Kamis (25/8/2022).
Atas perbuatannya FR disangkakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurutnya, berkas perkara yang ditangani penyidik telah rampung. Petugas kemudian menyerahkan anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara persetubuhan kepada Kejaksaan Negeri Nabire usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Hari ini tersangka kami serahkan kepada Jaksa di Kejari Nabire untuk proses hukum selanjutnya,” ucapnya.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar