INFO NABIRE
Home » Blog » Selama PPKM Darurat, Garuda Indonesia Tetap Layani Penerbangan di Nabire

Selama PPKM Darurat, Garuda Indonesia Tetap Layani Penerbangan di Nabire

(Selama PPKM Darurat, Garuda Indonesia Tetap Layani Penerbangan di Nabire)

Nabire, Berkaitan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sejumlah sektor usaha ikut terdampak kebijakan ini, salah satunya layanan penerbangan.

Namun maskapai Garuda Indonesia, memastikan masih tetap melayani penerbangan selama PPKM Darurat, dari dan ke Nabire.

Hal itu disampaikan Daniel Valentino, selaku GM Garuda Cabang Nabire, kepada Nabire.Net, minggu malam (05/07).

Dijelaskan Valentino, selama tidak ada larangan penerbangan, Garuda Indonesia tetap normal melayani penerbangan bagi masyarakat.

“Pelayanan kami tetap normal, selama tidak ada penutupan bandara atau larangan penerbangan,” ujar Valentino.

Valentino menambahkan, di masa PPKM Darurat ini, calon penumpang wajib mematuhi persyaratan baru yang diterapkan.

Adapun persyaratan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Menunjukkan kartu vaksin Dalam dokumen penerapan PPKM darurat yang diterima Kompas.com disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Pelaku perjalanan minimal harus sudah melakukan vaksin dosis pertama.

2. Membawa hasil tes negatif Covid-19 Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk membawa hasil tes negatif Covid-19. Khusus pesawat, hasil tes yang dibawa adalah hasil tes usap atau PCR. Tes dilakukan maksimal dua hari (H-2) sebelum keberangkatan.

Cara mendapatkan kartu vaksin Bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi, kartu vaksin dapat diakses melalui laman pedulilindungi.id atau aplikasi Peduli Lindungi.

Tahapan untuk mendapatkan kartu adalah sebagai berikut:

1. Setelah membuka laman atau aplikasi Peduli Lindungi, pilih menu login/ register kemudian isi nama lengkap dan nomor ponsel untuk membuat akun.

2. Masukkan kode OTP yang dikirim ke ponsel melalui pesan singkat. Baca juga: Aturan Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

3. Setelah berhasil, di pojok kanan atas akan muncul nama pemilik akun. Klik nama tersebut, lalu akan muncul pilihan “sertifikat vaksin”.

4. Buka sertifikat dengan memasukkan NIK, kemudian submit.

5. Lalu akan muncul dua sertifikat jika sudah mengambil dua dosis vaksin. Jika baru satu kali, maka sertifikat yang akan muncul hanya satu.

6. Pilih sertifikat kemudian unduh. Sertifikat siap untuk dicetak.

[Nabire.Net]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.