INFO NABIRE
Home » Blog » Sejumlah Anggota DPRD Nabire Ancam Palang Kantor DPRD Jika Pelantikan Ketua DPRD Dihambat

Sejumlah Anggota DPRD Nabire Ancam Palang Kantor DPRD Jika Pelantikan Ketua DPRD Dihambat

KANTOR DPRD NABIRE

Sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire mengancam akan memalang kantor DPRD  di Bumiwonorejo, apabila proses pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Nabire dihambat oleh pihak-pihak tertentu.

Anggota juga menyatakan tidak akan melaksanakan sidang paripurna DPRD untuk menutup Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015 dan membuka APBD tahun anggaran 2016.

Anggota juga menilai dua pimpinan DPRD, yakni Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II tidak mengamankan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua tentang Pengangkatan Ketua DPRD Kabupaten Nabire.

Oleh sebab itu, jika dua pimpinan DPRD juga tidak duduk di kantor dan menyelesaikan persoalan internal tentang pelantikan Ketua DPRD, anggota akan mengeluarkan surat mosi tidak percaya kepada dua oknum pimpinan DPRD dan mengajukan dua nama baru sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Nabire masing-masing dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat untuk menggantikan dua pimpinan yang dinilai tidak mengamankan SK Gubernur Papua.

Ungkapan bernada ancaman terhadap kepemipinan dua pimpinan DPRD Kabupaten Nabire ini menjadi diskusi menarik dikalangan anggota DPRD, Kamis (14/1) mencermati agenda pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Nabire yang tertunda selama dua kali. Dan akhir dari drama pembatalan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD yang gagal pada awal pekan ini, kini dua pimpinan DPRD tidak masuk kantor dengan alasan keluar daerah.

Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Nabire, Maria MP Alom secara tegas mengatakan rapat pimpinan daerah yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nabire pada tanggal 6 Januari 2016 lalu telah menyepakati bahwa pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Nabire dilaksanakan pada 13 Januari. Tetapi, Wakil Ketua I dan II tidak mengamankan kesepakatan pimpinan daerah. Dua pimpinan DPRD ini tidak mengamankan SK Gubernur Papua tentang pengangkatan Ketua DPRD Kabupaten Nabire.

Maria Alom juga menilai, dua pimpinan DPRD ini juga tidak menghargai kerja Panitia Khusus (Pansus) untuk Ketua DPRD Kabupaten Nabire yang laporan kerja Pansus sudah ditandatangani oleh Wakil Ketua II, Roy Wonda.

Selain dua pimpinan, Alom juga menyentil ada anggota DPRD juga tak menyetujui hasil kerja Pansus DPRD yang mengecek keabsahan pemberian rekomendasi kepada anggota DPRD Kabupaten Nabire untuk menduduki jabatan Ketua DPRD, sehingga pada akhirnya Gubernur Papua mengeluarkan SK Gubernur Papua tentang Pengangkatan Ketua DPRD Kabupaten Nabire.

Menyinggung kinerja pimpinan DPRD Kabupaten Nabire yang plin-plan terhadap proses pelantikan Ketua DPRD, anggota dewan mempertanyakan, ada siapa di belakang Wakil Ketua I dan II sehingga bisa terhambat. Kalau tidak ada orang lain dibalik dua pimpinan DPRD yang ada, tidak mungkin prosesnya terlambat seperti yang sedang terjadi.

Sebab, Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua tentang pengangkatan Ketua DPRD Kabupaten Nabire sudah ada, tinggal pimpinan dewan mengeluarkan memo kepada Bamus untuk menggelar rapat, menentukan hari, jam dan tempat pelantikan Ketua DPRD Kbupaten Nabire. Pimpinan DPRD juga memberikan memo kepada staf untuk menyiapkan undangan dan meminta mengamanan pelaksanaan prosesi pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Nabire kepada pihak berwajib.

Apabila benar, Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua tentang Pengangkatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire, tertanggal 5 Desember lalu itu palsu, tunjukan buktinya. “Apakah benar, ada bukti bahwa SK Gubernur Papua itu palsu, mari bawa datang bukti itu,” tegas anggota DPRD Kabupaten Nabire, Maria MP Alom di ruang kerjanya, Kamis (14/1).

Sekretaris Komisi A ini juga mempersoalkan, tudingan palsunya rekomendasi Pansus Ketua DPRD. Karena hasil kerja Pansus DPRD ditandatangani oleh pimpinan DPRD Kabupaten Nabire, Roy Wonda sebagai Wakil Ketua II. Oleh sebab itu, legistator ini meminta bukti, menyerahkan bukti rekomendasi Pansus DPRD yang palsu.

(PPN)

Post Related

Leave a Reply

  • JURI
    22 January, 2016 02:20 at 02:20

    sudahlah…..
    baku bagi masa jabatan saja
    biar adil.

  • pansusu
    16 January, 2016 09:18 at 09:18

    Sesuai SK Gub. yang asli pada point “b” disitu sudah jelas redaksinya bahwa ; Marthen Douw, SE sebagai PImpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bukan sala satu unsur pimpinan sebagaimana redaksi pada pada point “b” SK Gub. Naomi Kotouki maka diharapkan agar internal DPRD/PANSUS juga memahami hal itu…

Your email address will not be published.