Sebanyak 92 Warga Binaan Lapas Nabire Akan Mendapat Remisi Natal 2020

Nabire – Sebanyak 92 orang warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nabire, akan mendapat remisi khusus perayaan Natal tahun 2020, berdasarkan keputusan Menteri Hukum & HAM RI.
Hal itu dibenarkan Kalapas Kelas IIB Nabire, Badarudin, A.Md.IP, SH, MH, dalam keterangan persnya, senin (21/12).
Dijelaskan, dari 92 warga binaan tersebut, 88 diantaranya dari pidana umum sedangkan 4 orang lainnya adalah pidana khusus.
Pemotongan masa hukuman yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari, dengan rincian sebagai berikut :
-
30 Warga Binaan mendapat remisi 15 hari
-
55 Warga Binaan mendapat remisi 1 bulan
-
7 Warga Binaan mendapat remisi 1 bulan 15 hari
Sementara untuk remisi khusus langsung bebas untuk natal tahun ini tidak ada.
Pemberian remisi ini adalah perwujudan dari HAM berdasarkan sistem pemasyarakatan. Selain itu remisi juga diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat seperti telah menjalani masa pidana selama 6 bulan, hukuman diatas 6 bulan, dan telah mendapat JC dari instansi terkait bagi warga binaan yang berperkara narkoba dengan hukuman diatas 5 tahun.
Syarat lainnya yaitu warga binaan tersebut beragama kristen atau katolik.
[Nabire.Net/Humas Lapas Nabire]


Leave a Reply