INFO NABIRE
Home » Blog » Satreskrim Polres Nabire Serahkan Tersangka KDRT ke Kejaksaan Negeri Nabire

Satreskrim Polres Nabire Serahkan Tersangka KDRT ke Kejaksaan Negeri Nabire

(Satreskrim Polres Nabire Serahkan Tersangka KDRT ke Kejaksaan Negeri Nabire)

Nabire, Satreskrim Polres Nabire menyerahkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berkas perkaranya sudah lengkap (P21) ke Kejaksaan Negeri Nabire, Rabu (06/12/2023).

Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP / B / 416 / X / 2023 / SPKT / Res Nabire / Polda papua, tanggal 13 Oktober 2023 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B-1229 / R.1.17 / Eku.1 / 11 / 2023 tanggal 14 November 2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan tersangka inisial VEY telah lengkap.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Nabire AKP. Bertu H. E. Anwar, S.T.K.,S.I.K. mengatakan penyerahan tersangka tersebut dilakukan pagi tadi Rabu (06/12/2023) pukul 11.00 Wit.

“Anggota unit Indagsi Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire yang dipimpin oleh Kanit Indagsi IPDA Muhammad Dito Anugerah, S.Tr.K bersama anggota Unit Indagsi Sat Reskrim Polres Nabire,” ucap Kasat Reskrim.

Penyerahan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Johan Mauri, S.H.

Korban inisial DMRW adalah istri dari tersangka inisial VEY.

“Tersangka pulang rumah dalam pengaruh minuman keras (keadaan mabuk), ditegur oleh korban, terjadi pertengkaran mulut, tersangka emosi sehingga tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Kesatu Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah.

“Penyerahan tersangka berjalan lancar dan tersangka diserahkan dalam keadaan sehat,” tutup Kasat Reskrim.

[Nabire.Net]




Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.