INFO NABIRE
Home » Blog » Sat Reskrim Polres Nabire Ungkap Kasus Curanmor di Kalibobo, Tersangka BMR dan Penadah I Diringkus

Sat Reskrim Polres Nabire Ungkap Kasus Curanmor di Kalibobo, Tersangka BMR dan Penadah I Diringkus

(Sat Reskrim Polres Nabire Ungkap Kasus Curanmor di Kalibobo, Tersangka BMR dan Penadah I Diringkus)

Nabire, Sat Reskrim Polres Nabire berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penadahan tanggan 9 Desember 2023 lalu dengan TKP di Jalan Ch. Martha Tiahahu, Kelurahan Kalibobo, Nabire, Papua Tengah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H.,S.I.K.,M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu Haridyka S.TK S.IK, dan Kasie Humas Polres Nabire, Iptu Yaudi, S.Sos., dalam jumpa pers di Mapolres Nabire, Rabu (25/01/2024).

Adapun pelaku yang ditangkap berinisial BMR (27). Tersangka saat itu melakukan aksinya di Pasar Sentral Kalibobo. Saat hendak pulang dari salah satu ruko, tersangka BMR melihat 1 unit sepeda motor yang terparkir dengan kondisi kunci motor masih menempel pada motor.

Mengetahui hal itu, tesangka tidak berpikir panjang langsung menaiki motor dan menyalakan lantas membawa motor tersebut ke rumah tersangka untuk disembunyikan di semak-semak.

Tersangka BMR kemudian menemui tersangka I (21) dengan niatan meminjam uang untuk mengisi BBM. Tersangka I kemudian memberikan uang sebesar 20 ribu Rupiah. Lantas terjadi kesepakatan antara tersangka BMR dan I untuk transaksi jual beli motor yang baru dicuri.

Anggota Sat Reskrim Polres Nabire kemudian bertindak cepat menangani laporan tindak pidana tersebut dan berhasil mengamankan tersangka BMR. Dari pengembangan informasi, tersangka I ikut diringkus karena menadah hasil pencurian.

Tersangka BMR terancam hukuman penjara 5 tahun, sedangkan tersangka I terancam hukuman penjara 4 tahun.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]



Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.