Sampah Di Pasar Sore Nabarua Semakin Memprihatinkan, Apa Kabar Rencana Pembangunan TPA Di Wanggar & Penegakan Perda Nabire No 8 Tahun 2013 ?
Persoalan sampah seakan tak ada habisnya di Nabire, selain penanganan sampah yang sering dibuang sembarangan di berbagai tempat, penanganan tempat pembuangan sampah sementara pun menjadi masalah dan banyak dikeluhkan warga Nabire.
Salah satunya persoalan di tempat pembuangan sampah sementara yang berada di Pasar Sore KPR Nabarua. Kondisi sampah di tempat pembuangan sampah sementara yang berada di Pasar Sore KPR Nabarua tersebut justru terlihat seperti Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) dan bukan tempat pembuangan sampah sementara. Hal itu selain sangat mengganggu bagi para pengunjung pasar, juga menganggu bagi warga di sekitar lokasi, seperti Gereja Kingmig Ebenhaezer, dan SMP Negeri 5 Nabire.
Dari pihak Gereja Kemah Injil Kingmi Papua (GKIP), persoalan sampah ini sangat menganggu warga jemaat yang beribadah, apalagi gereja ini akan menjadi tempat pelaksanaan Retreat Akbar Pemuda, yang akan dihelat dari tanggal 12 s/d 16 Juni 2018.
Untuk menyukseskan pelaksanaan Retreat Akbar Pemuda tersebut, panitia meminta pemerintah kabupaten Nabire dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Nabire, untuk memperhatikan kondisi sampah yang berada di Pasar Sore KPR Nabarua Nabire.
Aris Edoway ST, selaku Tokoh Pemuda wilayah Meepago, kepada Nabire.Net, senin pagi 14 Mei 2018 lalu mengatakan, bau sampah di kawasan Pasar Sore KPR Nabarua dinilai sangat mengganggu aktivitas ibadah di Gereja Kingmi Ebenhaezer dan di STT Walter Post yang akan menjadi lokasi pelaksanaan Retreat Akbar nanti, dan jika tidak segera ditangani, maka hal tersebut akan mengganggu jalannya kegiatan Retreat tersebut.
“Bau sampah dari Pasar Sore KPR itu sangat mengganggu, karena baunya tercium sampai masuk ke dalam gedung dan itu mengganggu aktivitas ibadah, oleh karena itu pemerintah kabupaten Nabire harus perhatikan hal itu segera, karena jika tidak, hal tersebut akan membuat malu Nabire sendiri, karena retreat ini akan diikuti oleh para pemuda dari 5 daerah di Meepago, seperti Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya dan Nabire sendiri”, tegas Aris.
Untuk diketahui bahwa Pasar Sore KPR Nabarua Nabire menjadi salah satu lokasi tempat pembuangan sampah sementara di Nabire selain di Pasar Kalibobo Nabire dan Pasar Karang Tumaritis.
Pihak terkait yakni Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup kabupaten Nabire juga terkesan kurang serius menangani persoalan ini. Selain itu kurangnya advokasi dari pihak legislatif kepada eksekutif.
Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nabire, Klemens Danomira, mengaku kesulitan juga untuk menghadapi persoalan ini.
Untuk menangani sampah, pihaknya cukup kesulitan sehingga harus bekerjasama dengan beberapa perusahaan yang memiliki truk berbadan besar untuk mengangkut sampah yang selanjutnya di buang di tempah pembuangan akhir.
“Kita punya truk sampah cuma dua, dan kami tidak tinggal diam kami pinjam truk di beberapa perusahaan untuk membantu kami angkut sampah, karena dengan truk biasa tidak akan mampu”, lagi menurutnya.
Rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kampung Wanggar Makmur (Karadiri II) Distrik Wanggar kabupaten Nabire, juga hingga saat ini tidak terdengar lagi dengungnya.
Sedangkan penegakan peraturan daerah kabupaten Nabire, no 8 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan pasal 17 terkait tertib lingkungan nampaknya tidak selaras dengan kondisi riil di lapangan dimana sampah-sampah tersebut terkesan diabaikan pengelolaannya.
Peningkatan jumlah penduduk di Nabire tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan publik khususnya pengelolaan sampah, seharusnya persoalan ini menjadi tanggung jawab semua pihak untuk bersama-sama mengatasi persoalan sampah di Nabire.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar