Salah Seorang Oknum Anggota TNI Diduga Aniaya dan Lecehkan Seorang Mahasiswi di Nabire

Nabire, Salah seorang oknum anggota TNI di Nabire, diduga melakukan tindakan penganiayaan dan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi berinisial L.H (20), di Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire Kota, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Hal itu dibenarkan keluarga korban, saat menghadiri jumpa pers, didampingi oleh Kuasa Hukum korban dari LBH Talenta Keadilan Papua, Richard Dani Nawipa, S.H., Selasa (16/05/2023).
Hadir dalam jumpa pers tersebut, keluarga korban yang dipimpin oleh Bapak Piter Hamberi selaku Paman korban, korban L.H bersama Ibunya dan Kepala Kampung Akudiomi, Obet Hamberi.
Dalam jumpa pers tersebut, pihak keluarga korban maupun Kepala Kampung Akudiomi, menegaskan proses hukum terhadap pelaku berinisial D.M harus berjalan, karena korban adalah seorang perempuan Orang Asli Papua, dan hal ini juga agar memberi efek jera terhadap pelaku D.M.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban dari LBH Talenta Keadilan, Richard Dani Nawipa, S.H, saat memberikan keterangan menjelaskan, ada beberapa hal yang bisa dilihat oleh para penyidik dari Denpom yaitu bisa melihat pasal 289 sampai pasal 296 tentang kekerasan seksual terhadap perempuan dan juga pasal 170 tentang kekerasan dimana si korban dipukul kepalanya berulang kali ke tembok.
“Saya harap pemakaian pasal ini bisa dipakai agar hubungannya setimpal di persidangan nanti,” harap Dani Nawipa.
Richard Dani menjelaskan, kejadian sendiri terjadi tanggal 11 Mei dini hari, kemudian pihaknya menerima laporan dan melaporkan ke Subdenpom XVII/1-1 Nabire, pada tanggal 11 Mei pukul 21.00 WIT dengan surat tanda terima laporan pengaduan Nomor LP/10/V/2023.
Kemudian pada tanggal 12 Mei, Kuasa Hukum korban melaporkan hal ini ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) kabupaten Nabire, karena korbannya juga adalah perempuan, sehingga perlu ada pendampingan dari DP3A.
“Harapan kami, pihak DP3A Nabire bisa mendampingi korban dan saksi sehingga pemeriksaan bisa berjalan tanpa ada tekanan dan hal-hal yang tidak diinginkan oleh pihak Kuasa Hukum, korban dan keluarga korban,” lanjut Richard Dani Nawipa.
Sementara untuk visum terkait tindakan kekerasan yang dialami korban L.H yang berkuliah di salah satu PTS di Nabire, sudah dilakukan pada hari Kamis 11 Mei 2023, dan hasil visumnya sudah dipegang oleh Subdenpom dan akan dipergunakan sebagai alat bukti sembari sambil menunggu keterangan saksi-saksi dan bukti pendukung lainnya di Subdenpom.
Keterangan Dansubdenpom XVII/1-1 Nabire, Kapten CPM Siswanto
Sementara itu, Nabire.Net meminta keterangan dari Dansubdenpom XVII/1-1 Nabire, Kapten CPM Siswanto, Kamis siang di Kantor Subdenpom XVII/1-1 Nabire, Jalan Merdeka, Nabire.

Dikatakan Dansubdenpom XVII/1-1 Nabire, Kapten CPM Siswanto, terkait tindak pidana penganiayaan dan dugaan asusila yang diduga dilakukan oleh D.M, pada hari kamis 11 Mei 2023 sekira pukul 02.00 WIT di Jalan Jayanti Kalibobo, kasus ini sudah dalam proses penyidikan di Subdenpom XVII/1-1 Nabire dan pada saat ini masih pada tahap pemeriksaan saksi-saksi dari korban, didampingi Staf dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) kabupaten Nabire.
“Kasus ini akan kita proses sebagaimana mestinya dan penyidik Subdenpom XVII/1-1 Nabire bekerja secara profesional dimana ada laporan dari masyarakat pasti kita tindak lanjuti sampai dengan proses persidangan di Pengadilan Militer di Jayapura. Kasus tidak mengendap, kasus selalu progress dan selalu berjalan dan bisa dipantau,” tegas Kapten CPM Siswanto.
Dijelaskan, kasus ini dikategorikan kasus ringan sehingga penyidik belum melakukan penahanan terhadap pelaku. Pelaku masih di satuannya dan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan internal Kodim.
“Jadi jika sudah pada tahap pemanggilan tersangka baru kita akan tangani. Tidak semua kasus harus ditahan, ada hal-hal atau melihat juga kategori kasusnya, kasus ringan, sedang atau berat,” tandas Dansubdenpom XVII/1-1 Nabire, Kapten CPM Siswanto.
Untuk pelaku D.M, dalam kasus ini, pelaku sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terhadap korban, penyidik akan menjerat pasal 351 artinya penganiayaan dan juncto pasal asusila karena ada upaya pelecehan seksual terhadap korban, pasal 281 ayat 1 juncto 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya 4.5 juta rupiah.
Untuk hari ini, penyidik mengambil keterangan korban L.H, nanti secara berjenjang akan ada pemanggilan saksi lain terkait yang melihat dan menyaksikan kejadian tersebut, penyidik yang akan mengatur waktunya nanti. Pemeriksaan juga akan didampingi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) kabupaten Nabire, jika tidak ada kendala akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
Saksi dalam kasus ini berjumlah 2 orang yaitu saudari I dan E.
[Nabire.Net]





Leave a Reply