Resmi, MK Tolak Gugatan Hengki Kayame, Meki Nawipa/Oktovianus Gobay Menang Pilkada Paniai 2018
Lanjutan sengketa proses Pilkada kabupaten Paniai 2018, tiba pada putusan akhir di Mahkamah Konstitusi, pada persidangan dengan perkara nomor 71/PHP.BUP-XVI/2018 Kabupaten Paniai, tentang perselisihan hasil Pilkada Paniai 2018 dengan pemohon Dr. Hengki Kayame SH MH dan Drs. Yehezkiel Tenouye.
Seperti diketahui, pasangan Hengky Kayame memperoleh 29.761 suara, pada Pilkada Paniai, sementara perolehan suara pasangan Meky Nawipa adalah 71.072 suara.
Jadi ada selisih 41.311 suara. Persentasenya sangat jauh dari yang dibolehkan oleh Mahkamah Konstitusi yaitu ambang batas 2 persen dari jumlah keseluruhan 100.833 suara.
Dalam gugatannya, Hengky Kayame mendalilkan bahwa rekomendasi Panwas Paniai tidak dijalankan oleh KPU Paniai.
Sehingga pasangan Hengki dan Yehezkiel meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 11 distrik yaitu Distrik Kebo, Kiagai, Topiyaai, Awaeda, Bogobaida, Ekadide, Aradide, Paniai Timur, Paniai Barat, Baya Biru dan Nakama.
Menurut pasangan Hengki dan Yehezkiel, KPU Paniai telah memindahkan lokasi pemungutan suara di beberapa tempat tanpa alasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian KPU Paniai ditenggarai dengan sengaja mencoblos surat suara. Dan KPU Paniai dengan sengaja mengabaikan rekomendasi Panwas Kabupaten Paniai.
Selain itu, KPU Paniai tidak melakukan pemungutan suara di Distrik Paniai Timur dan distrik lainnya, yakni pada 11 distrik yang dipersoalkan.
KPU Paniai beserta jajarannya juga tidak menyiapkan tempat pemungutan suara dan surat suara bagi pemilih serta mengubah C1 KWK berhologram.
Putusan MK Terhadap Gugatan Pasangan Hengki Kayame/Yehezkiel Tenouye
Bertempat di ruang sidang pleno MK Jakarta, senin siang pukul 16.30 wib (17/09), telah dilaksanakan sidang Perselisihan Pilkada Paniai 2018 dengan acara pengucapan putusan dengan No Perkara 71/PHP.BUP-XVI/2018 Kabupaten Paniai.
Hadir dalam sidang ini, pemohon pasangan Hengki Kayame/Yehezkiel Tenouye, beserta kuasa hukumnya, termohon KPU Paniai beserta kuasa hukumnya dan perwakilan Bawaslu Papua.
Hadir juga pihak terkait yakni Meky Nawipa dan kuasa hukumnya. Sementara sidang dipimpin oleh Hakim Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam amar putusannya yang langsung dibacakan oleh Hakim Ketua MK, Anwar Usman, diputuskan bahwa berdasarkan penilaian dan fakta hukum, MK memutuskan bahwa eksepsi pemohon atau pasangan Hengki Kayame dan Yehezkiel Tenouye menurut kewenangan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima atau ditolak.
Dengan keputusan tersebut, pasangan Meki Nawipa dan Oktovianus Gobay, dapat dipastikan menjadi pemenang Pilkada kabupaten Paniai tahun 2018.
[Nabire.Net]
HENGKI NAWIPA
SAYA MENGDAFTAR SEBANGGAI PENGDAMPIN KEMSOS DENGAN TULUS HATI SEBANAN PELAANAGAN MASYRAKAT
nabire