INFO NABIRE
Home » Blog » Rektor USWIM Nabire Digugat di Pengadilan Negeri Nabire, Ini Gugatannya

Rektor USWIM Nabire Digugat di Pengadilan Negeri Nabire, Ini Gugatannya

Rektor USWIM Nabire Digugat di Pengadilan Negeri Nabire, Ini Gugatannya
(Rektor USWIM Nabire Digugat di Pengadilan Negeri Nabire, Ini Gugatannya)

Nabire, Bertempat di Pengadilan Negeri Nabire, Senin (28/11/2022), telah dilaksanakan Sidang dengan jenis perkara perbuatan melawan hukum, bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Nabire, mulai pukul 12.00 WIT hingga selesai.

Adapun agenda persidangan yakni mendengarkan keterangan saksi tergugat dalam hal ini tergugat adalah Rektor USWIM Nabire, Drs. Petrus Izaak Suripatty, M.Si, Yayasan Wiyata Cenderawasih dan Senat Universitas Satya Wiyata Mandala (USWIM) Nabire.

Mungkin tidak banyak yang mengetahui bahwa Rektor USWIM menghadapi permasalahan di PN. Nabire. Rektor USWIM digugat oleh Pengurus Yayasan Wiyata Cenderawsih (Yatasih) periode 2016-2021, Drs. EL. Sitorus M.Si dan Plt. Rektor USWIM Didimus Mote, SH., M.Si dan telah beberapa kali harus menghadap persidangan di PN. Nabire. Proses persidangannya sendiri masih berlanjut. Banyak hal yang telah tersingkap lewat rentetan persidangan yang dimulai sejak Agustus 2022 lalu, namun sayang hal itu luput dari perhatian publik.

Gugatan Para Penggugat didasarkan pada pemilihan Rektor USWIM tahun lalu. Sebagaimana diketahui, Dr. Drs. Petrus Izaak Suripatty, M.Si menjabat sebagai anggota Pembina (Yatasih) dan Rektor USWIM, ada rangkap jabatan. Berdasarkan SE No. 3 Tahun 2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan Dalam Penyelengaraan Pendidikan Tinggi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyatakan “Pembina/ pengurus/ pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai pimpinan/ dosen/ pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya” “Pembina/ pengurus/ pengawas yayasan yang mencalonkan diri sebagai pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakannya, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari organ yayasan tersebut”

Selain itu Dr. Drs. Petrus Izaak Suripatty, M.Si telah pernah menjadi Rektor selama 2 (dua) periode berturut-turut. Berdasarkan SE Direktoran Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2705/D/T/1998 tanggal 2 September 1998 Perihal: SE persyaratan dan prosedur dan pengangkatan Pimpinan PTS, diantaranya menyatakan: “masa jabatan pimpinan PTS adalah 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih 2 kali masa jabatan berturut-turut dan pasal 31 angka 7 Statuta USWIM Nabire tahun 2020 menyatakan: “Masa Jabatan Rektor dan Wakil Rektor 4 (empat) tahun dan dapat dipilih atau diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan”;

Untuk meluruskan hal tersebut, pengurus Yatasih periode 2016-2021 Drs. EL. Sitorus M.Si dan Plt. Rektor USWIM Didimus Mote, SH., M.Si yang diwakili Penasehat Hukumnya Marsius K. Ginting, SH dan Eduard Nababan SH menguji di PN. Nabire dengan mengajukan gugatan dengan nomor perkara: 47/Pdt.G/2022/PN. Nab. Tangan 15 Agustus 2022. Gugatan tersebut harus dilakukan sehingga ada kepastian hukum dalam penyelenggaraan Yatasih dan USWIM;

Diharapkan persidangan ini bisa menghasilkan keputusan segera atas polemik pemilihan Rektor di antara civitas akademis USWIM secara khusus dan dunia pendidikan tinggi di Nabire. Semoga saja hasil persidangan nantinya akan berkontribusi positif bagi perkembangan USWIM ke depan, sehingga tidak ada yang bertanya status bagi para pihak yang berkepentingan.

[Nabire.Net]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.