INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Ratusan Warga Binaan Lapas Timika Terima Remisi Kemerdekaan, Tiga Langsung Bebas

Ratusan Warga Binaan Lapas Timika Terima Remisi Kemerdekaan, Tiga Langsung Bebas

Mimika. 18 Agustus 2025 – Sebanyak ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika menerima remisi dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, pada Minggu (17/8/2025).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati mengingatkan para penerima remisi untuk bersyukur dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu. “Setelah bebas, jangan kembali melakukan pelanggaran hukum. Jadilah warga yang baik dan tata hidup lebih baik ke depan,” pesannya.

Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Yunus Mansur Gafur, menjelaskan bahwa pemberian remisi dibagi menjadi dua kategori, yakni remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus dan remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali.

Pada momentum HUT RI kali ini, sebanyak 191 orang menerima remisi umum, sementara 207 orang menerima remisi dasawarsa. Dari jumlah tersebut, tiga warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Ketiga narapidana yang bebas tersebut sebelumnya terjerat kasus pencurian serta narkoba. Dengan adanya remisi ini, mereka resmi menghirup udara bebas lebih cepat dari masa hukuman awal.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta memenuhi syarat administratif maupun substantif selama menjalani masa hukuman di Lapas Timika.

[Nabire.Net/Yosef Doo]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.