INFO NABIRE
Home » Blog » Putusan Panwaslu Nabire Wajib Hukumnya Untuk Dilaksanakan KPU Nabire

Putusan Panwaslu Nabire Wajib Hukumnya Untuk Dilaksanakan KPU Nabire

kpu

Ketua Tim Koalisi Nusantara, Siprianus Bunai, SH, yang mengusung calon kandidat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire, Drs. Fabianus Yobee dan Yusuf Kobepa, SH.,MM mengatakan, putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Nabire tentang sengketa penetapan pasangan calon bersifat final dan mengikat serta wajib hukumnya untuk dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nabire.

Dijelaskan Siprianus Bunai, SH, final disini, menurutnya, KPU Nabire tidak diberikan kewenangan banding oleh objek sengketa penetapan Paslon dan mengikat dapat diartikan bahwa KPU Nabire wajib hukumnya untuk melaksanakan keputusan Panwas tersebut. Apabila tidak dilaksanakan tentu akan ada konsekuensi, baik dari segi yuridis (hukum) maupun dari segi sosiologis.

Tambah Siprianus, Panwas kabupaten mempunyai kewenangan mengadili dan memutuskan sengketa penetapan Paslon berdasarkan ketentuan pasal 142 dan 143 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota, dimana hal itu, dikuatkan oleh Fatwa Mahkamah Agung (MA) Nomor 115/Tuaka.TUN/V/2015 perihal Pemohonan Fatwa MA Republik Indonesia, dimana pada point (4) Fatwa MA berbunyi “Pasal 142 UU Nomor 1 Tahun 2015 juncto UU Nomor 8 Tahun 2015 maka Paslon yang sudah mendaftarkan ke KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, namun tidak ditetapkan sebagai peserta pemilihan yang memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu provinsi dan Panwas kabupaten/kota, karena telah terjadi sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan sebagaimana dimaksud pasal 142 a quo”.

Untuk itu tegasnya, putusan Panwas tentang sengketa penetapan Paslon yang diajukan oleh kami dan telah diputuskan oleh pihak Panwas adalah final dan mengikat berdasarkan ketentuan pasal 144 UU Nomor 8 Tahun 2015, sehingga keputusan Panwas Nabire Nomor : 01/KS/PWSL.NBR.33.21/IX/2015 wajib hukumnya untuk dilaksanakan oleh KPU Nabire.

Dengan demikian KPU Nabire wajib hukumnya untuk segera menetapkan Paslon Fabianus Yobee-Yusuf Kobepa sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire dengan nomor urut 8.

(PPN)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.