PT Jati Dharma Indah Serahkan Kompensasi Hak Ulayat Periode 16 Kepada Pemilik Ulayat Suku Wate & Suku Mee
Bertempat di Aula Kantor Distrik Wanggar, selasa (20/12) telah dilaksanakan pembayaran kompensasi hak ulayat periode ke- 16 ( 1 Agustus 2016 s/d 30 September 2016) kepada mayarakat pemilik ulayat Suku Wate dan Suku Mee oleh PT. Jati Dharma Indah Plywood Industri, di area pengambilan Kayu produksi PT JDI Kampung Karadiri II, Distrik Wanggar Nabire.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Distrik Wanggar, Soemardi S.Sos, Plh Danramil 1705-01/Nabire, Mayor Inf Kusnadi, Kapolsek Nabire Barat, Iptu Henry J.Manurung S.Sos, pihak Perusahaan PT JDI, Kapospol Wanggar, Aiptu Baharuddin, Babinsa Kampung Karadiri Serka Darmin, Kepala Suku Mee Wilayah Wanggar, Linus Kerow, Kepala Suku Wate Willayah Yaro, Yordan Hao, Tokoh masyarakat Dani Jhon Kogoya, masyarakat Suku Mee yang akan menerima Kompensasi Hak Ulayat, masyarakat Suku Wate yang akan menerima Kompensasi Hak Ulayat.
Acara diawali doa oleh Pdy. Yosia Titahena S.Th, dilanjutkan pembacaan Berita Acara Pembayaran Kompensasi Hak Ulayat periode ke- 16 tahun 2016 diikui penandatanganan Berita Acara.
Setelah itu acara dilanjutkan dengan penyerahan uang kompensasi hak ulayat dengan rincian sebagai berikut :
-
Suku Mee Ororodo (a). Marga Kerow (b). Marga Mekei (d) Marga Kegou
-
Suku wate
Acara diakhiri dengan pembacaan doa oleh Pdt. Yosia Titahena. Pada jam 13.00 wit giat pembayaran kompensasi hak ulayat oleh PT JDI kepada masyarakat telah selesai. Dengan adanya pembayaran kompensasi hak ulayat oleh PT JDI merupakan bentuk kepedulian rasa tanggung jawab dari perusahaan kepada masyarakat pemilik hak ulayat.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar