INFO NABIRE
Home » Blog » Protes Pelantikan ASN & Pengalihan Status Dinas Kehutanan Dari Kabupaten Ke Provinsi, Korps Rimbawan Palang Kantor Dinas Kehutanan Nabire

Protes Pelantikan ASN & Pengalihan Status Dinas Kehutanan Dari Kabupaten Ke Provinsi, Korps Rimbawan Palang Kantor Dinas Kehutanan Nabire

Berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah maka ASN yang berada di lingkungan Dinas Kehutanan kabupaten statusnya akan menjadi tanggung jawab di tingkat provinsi.

Namun hal ini menurut sejumlah pihak justru akan melemahkan pengawasan di tiap kabupaten, karena aparat dan kewenangan instansi kehutanan setempat diserahkan ke provinsi, apalagi dengan kondisi di Papua yang potensi kehutanannya sangat besar jika dibandingkan dengan daerah lain.

Pejabat Gubernur Papua, senin 14 Mei 2018 telah melantik sejumlah pejabat eselon III, eselon IV, serta pelaksana tugas pimpinan OPD Daerah, diantaranya Pejabat dan Staf Dinas Kehutanan wilayah VI Nabire yang statusnya langsung dibawah pengawasan Provinsi.

Hal ini mendapat penolakan dari Korps Rimbawan khususnya mereka yang pernah menjadi staf di Dinas Kehutanan kabupaten Nabire.

Penolakan tersebut ditandai dengan dilakukannya pemalangan Kantor Dinas Kehutanan Nabire, pada hari senin 14 Mei 2018. Dalam aksi pemalangan tersebut, para Korps Rimbawan menempelkan spanduk yang meminta agar segera diadakan dialog antara Dinas Kehutanan Provinsi Papua dengan Cabang Dinas Kehutanan wilayah VI Nabire, Dewan Adat Papua serta mantan karyawan Dinas Kehutanan kabupaten Nabire.

Selain itu, juga dikirimkan surat pernyataan kepada Gubernur Papua, yang isinya menolak dengan tegas pelantikan Kepala Cabang Dinas Kehutanan Nabire dan pengalihan status sejumlah ASN yang bukan asli Papua yang dianggap tidak mewakili pemilik wilayah adat di Nabire dan keberpihakan untuk menghargai hak serta kearifan lokal masyarakat di Papua.

Korps Rimbawan menilai bahwa promosi jabatan ASN telah diatur dalam ketentuan dan aturan yang berlaku dan melalui Badan Pertimbangan Jabatan yang diketuai oleh Sekretaris Daerah, namun faktanya pelantikan tersebut tidak melalui pertimbangan terlebih dahulu apalagi sejumlah ASN yang dilantik menolak untuk dipindahkan statusnya dibawah Dinas Provinsi Papua.

Oleh karena itu, Korps Rimbawan meminta kepada pemerintah Provinsi Papua untuk mengkaji ulang pelantikan Kepala Cabang Dinas Kehutanan dan pengalihan status tersebut.

Dalam surat itu, Korps Rimbawan menolak dengan tegas pelantikan Nafri Barmawi S.Hut yang dianggap memiliki ijin usaha industri pemanfaatan hasil hutan kayu skala 6000 meter kubik per tahun dengan praktek-praktek ilegal yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di bidang kehutanan, selain itu dirinya dituding melakukan pengiriman kayu lokal dari Nabire keluar Papua.

Korps juga menanyakan mutasi ASN atas nama Sri Rudy Harnowo S.Hut yang tidak memiliki SK Mutasi dari BAKN Papua serta SK Pemberhentian Pembayaran Gaji oleh Bupati, namun yang bersangkutan telah dilantik oleh Pejabat Gubernur Papua.

Selain Nafri Barmawi dan Sri Rudy Harnowo, Korps Rimbawan juga meminta Mantan Kepala Dinas Kehutanan Nabire, Ir Hugo Yenusi yang diangkat menjadi KPHL Wilayah Nabire untuk mempertanggungjawabkan dana bagi hasil dan dana iuran ijin usaha di bidang kehutanan yang dikucurkan Kementerian Lingkungan Hidup melalui Kementerian Keuangan RI selama menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutana Nabire.

[Nabire.Net]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.