Polres Nabire Tangani Kasus Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Bupati Dogiyai

Nabire, Bertempat di Mapolres Nabire, senin (01/10), telah dilaksanakan penyampaian tuntutan oleh pihak keluarga korban, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bupati Dogiyai, Y.D, terhadap Ibu Magdalena Tebai.
Kasus ini masih ditangani oleh Sat Reskrim Polres Nabire. Adapun aksi ini dipimpin oleh Yusak Rumbrawer selaku pihak keluarga, diikuti oleh perwakilan dari pihak keluarga korban sebanyak 30 orang, dengan membawa 9 buah pamflet.
Adapun isi pamflet tersebut tertulis sebagai berikut :
a. Kami minta kepada Kapolres agar tidak terjadi ada kriminalisasi dalam proses hukum ini.
b. Kami pihak korban menuntut proses hukum di percepa.
c. Ini bukan bilik aduan tapi ini hukum pidana murni.
d. Pasal 351 ayat 2 Sbb : jika perbuatan itu menjadikan luka berat yang bersalah dihukum pidana penjara paling lama 5 tahun.
e. Tuntutan keluarga Tebay / Rumbrawer di wilayah Adat Mepago minta kepada Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, SIK, SH agar segera menahan saudara Y.D atas kejahatan penganiayaan yang dilakukan terhadap saudari Magdalena Tebai / Rumbrawer.
f. Tuntutan keluarga besar tebai / Rumbrawer menunggu 1 × 24 jam jika saudara Y.D belum ditangkap dab diproses secara hukum maka kami dengan hormat kepada Bpk. Kapolda Papua agar menarik kembali saudara Kapolres Nabire dan menggantikan yang baru agar menjawab tuntutan kami.
g. Keluarga besar Tebai / Rumbrawer meminta kepada Polres Nabire untuk dapat memberikan hasil Visum Dokter dan Surat laporan Polisi kepada keluarga korban sebagai barang bukti.
h. Kapolres Nabire dan jajarannya kami anggap gagal dan tidak mampu dalam menangani kasus kejahatan penganiayaan dari Y.D terhadap Magdalena Tebai / Rumbrawer.
i. Kami minta agar segera mengajukan proses ijin Ke Mendagri dan kami pihak korban juga diberi tembusan.
Dalam aksi ini, masa dari pihak korban (Tebai/Rumbrawer), berkumpul di bundaran patung depan Bandara Nabire. Setelah perwakilan dari keluarga korban (Tebai/Rumbrawer) berkumpul pada pukul 11.54 wit sekitar 30 orang dengan membawa 9 buah pamflet kemudian berjalan kaki menuju polres Nabire.
Pukul 12.00 WIT, massa tiba di penjagaan Polres Nabire dan diterima langsung oleh Kasat Samapta Polres Nabire AKP H.Manurung, S.Sos kemudian mengarahkan massa menuju Aula Rastra Samara Polres Nabire untuk melakukan pertemuan langsung dengan Kapolres Nabire.
Pada pukul 12.10 wit Kapolres Nabire yang didamping Waka Polres dan Kasat Reskrim beserta Anggota penyidik menemui massa aksi.
Adapun poin – poin yang disampaikan Sbb :
1). Penyampaian / tuntutan dari pihak keluarga yang intinya :
a). Meminta kepada pihak Polres Nabire agar pelaku penganiayaan yaitu Bupati Dogiyai, Y.D, segera di amankan sehingga dapat dipertemukan dengan pihak keluarga korban untuk membicarakan hukum secara adat dan juga dapat diproses sesuai UU yang berlaku dan.
b). Pihak keluarga meminta bukti pemberitahuan bahwa proses hukum sedang berjalan.
c). Meminta kepada pihak kepolisian agar tidak mengijinkan pelaku untuk membesuk korban yang sedang dirawat di RSUD Nabire karena pelaku masih trauma dan masih dalam tahap pemulihan.
Dalam aksi ini, Kapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya S.IK SH, sangat menyayangkan bahwa kegiatan penyampaian tuntutan ini tanpa adanya surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada kami.
“Terlepas dari itu, Kami memaklumi bahwa mungkin ini adalah bentuk spontanitas dari pihak keluarga korban yang ingin mengetahui sejauh mana proses hukum itu berjalan. Perlu saya sampaikan bahwa mengenai mekanisme hukum. Yakinlah bahwa kami pihak Kepolisiaan tidak memandang status. Sehingga siapa pun yang terlibat dalam perbuatan tindak pidana maka proses hukumnya tetap sama,” kata Kapolres.
Lanjut Kapolres, terkait dengan belum dilakukannya penahanan terhadap Bupati Dogiyai, Y.D, ada prosedur-prosedur yang harus dilakukan yaitu harus menyurati kepada Gubernur yang nantinya akan diteruskan kepada Mendagri karena kita ketahui bersama bahwa beliau adalah seorang pejabat daerah yaitu Bupati di Kab. Dogiyai.
“Dalam pelaksanaan proses penyidikan kami perlu mengumpulkan bukti-bukti atau keterangan-keterangan dari para saksi untuk membuat terang kasus tersebut. Kami meminta kepada Bapak-Ibu yang ada di TKP yang mengetahui kejadian tersebut secara pasti ketika dipanggil oleh penyidik kami agar dapat kooperatif untuk mau memberikan keterangan guna melengkapi administrasi penyidikan,” lanjut Kapolres.
Lanjut Kapolres, dalam penanganan suatu kasus ada tahap-tahap atau prosedur yang harus dilakukan mulai dari membuat Laporan Polisi hingga ke tahap proses penyidikan, dan yakinlah bahwa proses hukum ini sudah berjalan sesuai irama. Sesuai dengan SOP nya.
“Penyidik kami akan memberikan kepada pihak keluarga SP2HP (Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) sebagai bukti bahwa proses hukum sedang berjalan. Disamping itu sambil proses hukum ini berjalan, jika seandainya dari pihak keluarga korban ingin bertemu dengan pihak keluarga pelaku kami persilahkan, dan jika ingin difasilitaai maka kami akan memfasilitasi pertemuannya,” tegas Kapolres.
Di tempat yang sama, Wakapolres mengatakan, terkait dengan permintaan keluarga untuk melarang pelaku melakukan besuk terhadap korban maka kami dari pihak Polres Nabire akan melakukan koordinasi dengan Bupati Dogiyai, Y.D selain itu juga akan menempatkan personil untuk pengamanan terhadap korban di RSUD.
Pada pukul 13.47 wit giat pertemuan selesai Situasi aman.
[Nabire.Net]


Leave a Reply