INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Polres Dogiyai Serahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejari Nabire

Polres Dogiyai Serahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejari Nabire

(Polres Dogiyai Serahkan Tersangka dan BB Kasus Pencurian ke Kejari Nabire)

Dogiyai, 2 Juli 2024 – Sat Reskrim Polres Dogiyai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan ke Kejaksaan Negeri Nabire pada Selasa (2/7/2024). Tersangka AD diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di Puskesmas Moanemani.

Kapolres Dogiyai, Kompol Sarraju, SH, melalui Kasat Reskrim Iptu Syafri Jido, S.Hi, menyatakan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Nabire sesuai surat B-669/R.1.17/Eku.1/06/2024 tanggal 27 Juni 2024.

“Kasus pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan oleh tersangka AD telah dinyatakan P21 oleh JPU Kejari Nabire. Tersangka AD dikenakan Pasal 363 ayat (4) dan ayat (5) KUHPidana,” ungkap Iptu Syafri Jido.

Pada Senin, 1 Juli 2024, tersangka AD dibawa oleh KBO Sat Reskrim Polres Dogiyai, Ipda M. Zaid, S.Hi, M.Si, bersama dua anggota Sat Reskrim dari Polres Dogiyai ke Nabire dan dititipkan di Rutan Polres Nabire sebelum diserahkan ke Kejari Nabire pada hari berikutnya.



Penyerahan tersangka AD dan barang bukti diterima oleh JPU Ajun Jaksa Madya Batara Vincent Siburian, SH, dengan disaksikan oleh dua penyidik pembantu dari Polres Dogiyai dan satu staf Kejari Nabire.

Kasat Reskrim Iptu Syafri Jido menambahkan, “Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan transparan. Kami berharap kasus ini dapat segera diselesaikan di pengadilan.”

[Nabire.Net]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.