INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Polres Dogiyai Respon Pemalangan Jalan di Jalur Trans Nabire – Enarotali, Ini Pemicunya

Polres Dogiyai Respon Pemalangan Jalan di Jalur Trans Nabire – Enarotali, Ini Pemicunya

(Polres Dogiyai Respon Pemalangan Jalan di Jalur Trans Nabire – Enarotali, Ini Pemicunya)

Dogiyai, 25 Oktober 2024 – Polres Dogiyai pada Jumat (25/10/2024) pukul 10.00 WIT, menindaklanjuti insiden pemalangan jalan yang terjadi di jalur Trans Nabire – Enarotali, tepatnya di Kampung Idakebo, Distrik Kamuu Utara, Kabupaten Dogiyai. Pemalangan dilakukan oleh masyarakat Distrik Tigi Barat, Kabupaten Deiyai, dan direspon oleh Kabag Ops Polres Dogiyai, AKP Manaf Anggiluli.

Latar Belakang Pemalangan

Insiden ini bermula dari kejadian sehari sebelumnya (Kamis, 24/10/2024), ketika seorang warga bernama KD (34), seorang mantri dari Distrik Tigi Barat, menjadi korban pemalangan oleh sekelompok pemuda mabuk di lokasi yang sama. Akibat kejadian tersebut, KD mengalami kerugian berupa uang Rp500.000, satu unit handphone, dan kaca depan mobilnya pecah.

Kepala Distrik Kamuu Utara, KG (40), dan Kepala Suku setempat, IT (50), turut menjadi saksi dalam kejadian ini. Menurut keterangan KD, saat itu ia dalam perjalanan menuju Nabire untuk mengikuti tes CPNS. Namun, kelompok pemuda mabuk meminta uang Rp500.000 dan, meski telah diberikan, mereka tetap merampas handphone KD dan melemparkan batu ke kendaraan, hingga menyebabkan kerusakan pada kaca depan mobil.

Respon Masyarakat dan Upaya Negosiasi

Merasa dirugikan, KD bersama sekitar 50 warga Tigi Barat pada Jumat pagi (25/10/2024) memutuskan mendatangi lokasi pemalangan untuk meminta pertanggungjawaban. Mereka menggunakan dua kendaraan dan menutup jalan sebagai bentuk protes.

Masyarakat merasa marah karena handphone yang dirampas pemuda mabuk berisi data penting, termasuk IMEI dan nomor tes beberapa peserta yang akan mengikuti seleksi CPNS di Nabire.

Kabag Ops Polres Dogiyai, AKP Manaf Anggiluli, bersama personelnya tiba di lokasi dan segera melakukan mediasi dengan Kepala Distrik Kamuu Utara, tokoh masyarakat, serta pihak yang terlibat dalam pemalangan. Setelah melalui proses negosiasi panjang, disepakati penyelesaian damai di halaman Kantor Distrik Kamuu Utara.

Kesepakatan dan Penyelesaian Kasus

Hasil negosiasi memutuskan bahwa keluarga pelaku pemalangan harus membayar denda sebesar Rp50.000.000 kepada KD sebagai bentuk ganti rugi. Namun, proses penyerahan uang denda masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak terkait.

AKP Manaf Anggiluli menegaskan bahwa Polres Dogiyai akan tetap menindak tegas segala bentuk pemalangan jalan yang meresahkan masyarakat. Namun, dalam situasi tertentu, pihaknya mengutamakan restoratif justice dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemerintah setempat untuk menjaga ketertiban umum.

“Kami terus mengedepankan upaya penegakan hukum, namun jika kedua pihak sepakat berdamai dan kerugian korban dipulihkan, kami mengutamakan pendekatan restoratif justice,” ujar AKP Manaf.

Saat ini, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Dogiyai dilaporkan dalam kondisi aman dan terkendali.

[Nabire.Net]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

  • Yusuf
    26 Oktober, 2024 06:20 pada 06:20

    Pemalangan sudah lama terjadi dan sudah banyak korbar, tetapi seolah-olah selalulu di biarkan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.