INFO PAPUA
Home » Blog » Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Biak Numfor, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Biak Numfor, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Biak Numfor, 26 Februari 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Distrik Swandiwe, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.

Seorang pria berinisial YM (37) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Biak Numfor, Selasa (24/2/2026), dipimpin Kapolres Biak Numfor Ari Trestiawan, didampingi Kasat Reskrim Ipda Daniel Z. Rumpaidus serta Kasi Humas Ipda Joko Susilo.

Kapolres menjelaskan, penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 28 Oktober 2025.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 13.20 WIT di kawasan Kali Ramdori, Kampung Ramdori, Distrik Swandiwe. Korban berinisial SA (10), seorang pelajar sekolah dasar, saat itu sedang bermain bersama teman-temannya di lapangan.

Tersangka diduga mengajak korban dan beberapa anak lainnya menuju pantai. Namun, pelaku kemudian membawa mereka ke lokasi sepi di Kali Ramdori. Di tempat tersebut, tersangka diduga mengancam teman-teman korban menggunakan sebilah parang sehingga korban berada dalam kondisi tertekan dan tidak berdaya.

Polisi menyebut tersangka menggunakan modus bujuk rayu dengan alasan rekreasi sebelum membawa korban ke lokasi terpencil dan melancarkan aksinya dengan ancaman senjata tajam.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.

Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban saat kejadian serta satu bilah parang sepanjang kurang lebih 50 sentimeter yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta ketentuan dalam KUHP Tahun 2023.

Ancaman pidana yang dihadapi tersangka paling lama 15 tahun penjara.

Kapolres menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani secara tegas setiap tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Perkara ini akan diproses secara profesional, adil, dan tuntas,” tegas Kapolres.

[Nabire.Net/Hendy Mirino]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.