INFO NABIRE
Home » Blog » Polisi Kehutanan Bekerjasama Dengan Polres Nabire Tangkap Pelaku Ilegal Logging Di Pelabuhan Samabusa

Polisi Kehutanan Bekerjasama Dengan Polres Nabire Tangkap Pelaku Ilegal Logging Di Pelabuhan Samabusa

Tim Gabungan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kanguru Seksi Wilayah III Gakkum LHK Polda Papua bekerjasama dengan Polres Nabire, melakukan pengamanan sebuah kontainer yang berisi kayu olahan dengan dokumen palsu yang diterbitkan oleh CV Puspa Yoga, di Pelabuhan Samabusa Nabire, 5 Mei 2018 lalu.

Kayu olahan yang berhasil diamankan Tim Gabungan SPORC tersebut sebanyak 953 batang kayu atau setara dengan 14,73 meter kubik.

“Kasus ini merupakan modus baru illegal logging yaitu mengelabui SIPUHH Online, supaya dapat mengangkut kayu olahan,” kata Fredrik E Tumbel Kepala Seksi Balai Gakkum LHK Wilayah III Jayapura.

Lebih lanjut, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua AG Martana menegaskan bahwa setiap pelaku illegal logging akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidik LHK telah meminta keterangan dari pimpinan dan penerbit SKSHH-KO sebagai saksi. Kayu olahan ilegal sebanyak 953 batang atau setara dengan 14,73 meter kubik sementara dititipkan kepada Kepala Kepolisian Sub Sektor KPPP Laut.

CV Puspa Yoga diduga melanggar Pasal 12 Huruf e, Pasal 14 Huruf b, dan Pasal 16 juncto Pasal 83 Huruf 1, dan Pasal 88 Huruf 1 Huruf a dan c Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp. 2.500 juta.

[Nabire.Net/Ditjen.Gakkum.KLHK]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.