Pilkada Paniai Dilaksanakan 25 Juli 2018, Ini Tahapannya
Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Paniai yang tertunda 27 Juni lalu, akan dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2018. Keputusan tersebut sesuai Keputusan KPU Papua Nomor 94/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VII/2018 tentang Tahapan, Program & Jadwal Pada Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018.
Pilkada Paniai seharusnya dilaksanakan sesuai jadwal nasional yakni 27 Juni 2018, namun karena alasan keamanan, sehingga pelaksanaannya ditunda.
Selain itu tanggung jawab penyelenggara Pilkada Paniai yang sebelumnya dilakukan oleh KPU Paniai, kini diambil alih langsung oleh KPU Papua.
Sesuai tahapan dan jadwal dari KPU Papua, pemungutan suara (pencoblosan) akan dilaksanakan serentak pada tanggal 25 Juli 2018, demikian halnya dengan penghitungan suara di tiap TPS.
Sementara untuk penyerahan hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS dilaksanakan dari tanggal 25 hingga 27 Juli 2018. Sedangkan batas akhir pengumuman hasil perhitungan suara di tingkat TPS, paling lambat dilaksanakan 2 Agustus 2018.
Sementara untuk rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Distrik (PPD) dilaksanakan mulai tanggal 26 Juli hingga selambat-lambatnya 3 Agustus 2018, sekaligus penyampaian hasil pleno tingkat Distrik ke KPU tingkat kabupaten.
Dan pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat KPU kabupaten, harus dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 5 Agustus 2018.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar