Pilkada Nabire 2020 : Belum Terima Surat Undangan Memilih, Gunakan E-KTP Anda Sesuai Domisili TPS

Nabire – Sebanyak 178.545 pemilih di Nabire akan menggunakan hak suaranya pada Pemilukada Serentak 9 Desember 2020.
H-1 jelang pencoblosan, surat undangan pemilih mulai didistribusikan kepada warga yang memiliki hak suara.
Namun selasa siang (08/12), sejumlah warga masih mengeluhkan belum menerima surat undangan.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Nabire, Adriana Sahempa,S.Pak, menjelaskan, mekanisme bagi mereka yang ingin menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember esok.
Mereka yang dapat menggunakan hak pilih pada tanggal 9 Desember besok adalah sebagai berikut :
1. Nama pemilih ada dalam DPT, ditunjukkan dengan membawa C pemberitahuan dari KPPS tempat dimana yg bersangkutan terdaftar, serta membawa E-KTP.
2. Nama pemilih ada Dalam DPT, mempunyai E-KTP , tapi tidak punya C Pemberitahuan
3. Nama pemilih tidak ada dalam DPT, tetapi memiliki E-KTP sesuai domisili TPS.
Dikatakan Adriana, untuk pemilih nomor 1 dan 2, dipersilahkan menggunakan hak pilihnha di TPS pada tanggal 9 Desember 2020, mulai pukul 07.00 – 13.00 WIT.
Sedangkan untuk pemilih nomor 3, baru bisa mencoblos di TPS pada tanggal 9 Desember 2020, pukul 12.00 – 13.00 WIT.
“Jadi datanglah ke TPS tempat anda terdaftar walaupun tanpa C Pemberitahuan, dan E KTP anda adalah Passwordnya,” tutup Adriana Sahempa.
[Nabire.Net]


Ali m
Prakteknya dilapangan berbeda jauh ibu… Bahkan di tps 14 karmul, ada dari bawaslu sendiri yang menyatakan bahwa hanya yang bawa undangan, atau ektp alamat rt setempat yang boleh mencoblos disitu,, sedangkan yang punya nama di DPT TPS 14 situ kalo tidak ada undangan tidak boleh mencoblos… ๐๐๐ ๐๐๐ Senada dengan PPS yang melarang juga,,. Menurut mereka DPT data acak jadi tidak mereka anggap..
Jadi??
Mica
Mohon kepada media, selain meliput hasil pemungutan suara nanti.
Tolong di viralkan juga mengenai undangan yg di kirim ke rumah2 . Nama beda dagn yg aslinya. Kalau sdh bgni siapa saja yg datang ke tps akan tetap di layani.