INFO PAPUA
Home » Blog » Pilkada Kabupaten Jayapura : 19 Kepala Distrik Di Jayapura Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pilkada Kabupaten Jayapura : 19 Kepala Distrik Di Jayapura Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah mangkir dari dua panggilan yang dilayangkan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), tim Gakkumdu Panwas Kabupaten Jayapura akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menjemput paksa 19 Kepala distrik untuk dimintai keterangan, Senin (27/3). Dari hasil pemeriksaan, 19 kadistrik itu ditetapkan menjadi tersangka.

“Pada hari Senin dan Selasa, tim Gakkumdu sudah melakukan penjemputan paksa dan pemeriksaan terhadap 16 Kepala Distrik di Polres Jayapura, sementara 3 Kepala Distrik yang lain dalam keadaan sakit, sehingga belum dilakukan pemanggilan. Mereka dimintai keterangan,” kata Kapolres Jayapura, AKBP Gustav Urbinas, saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (29/3) siang.

Setelah pemeriksaan dua hari di Polres Jayapura, akhirnya tim Gakkumdu menetapkan 19 Kepala Distrik sebagai tersangka dengan barang bukti yang disita oleh tim Gakkumdu.

“Pada Selasa kemarin telah ditetapkan status mereka sebagai tersangka. Kemudian diagendakan hari ini  pemeriksaan sebagai tersangka untuk 19 orang tersebut, karena sesuai barang bukti yang dikumpulkan Tim Gakkumdu bahwa para Kepala Distrik terlibat menyebarkan dokumen penolakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Jayapura,” ungkapnya.

Para Kepala Distrik dikenakan Pasal 188 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Junto Pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Junto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman 6 bulan penjara. Walaupun sudah ditetapkan tersangka, namun para Kepala Distrik tidak ditahan karena masih berstatus ASN dan sementara menjalankan tugas di lingkup pemerintah Kabupaten Jayapura.

“Para Kepala Distrik ini tidak ditahan karena tidak lebih dari 5 tahun ancaman penjara, dan juga mereka masih bekerja sebagai ASN, sehingga berjalan sesuai tahapan saja,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Ketua Panwas Kabupaten Jayapura, Ronald Manoach kepada wartawan menyampaikan, tindakan pemeriksaan dan penetapan para kepala distrik sebagai tersangka harus dilakukan karena pihaknya ingin memberikan pembelajaran politik yang baik dan benar bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Jayapura.

“Kita profesional, kita tetap objektif, kita akan menjalankan ini sebagai aturan perundang-undangan. Yang jelas sebelum sampai pada titik ini, kami telah melakukan pertemuan dan memberikan peringatan kepada para kepala distrik untuk tidak terlibat dan harus netral, namun tidak digubris sehingga apa yang terjadi sangat disayangkan oleh kami, dan kami Panwas tidak bangga dengan hal ini,” jelasnya.

Saat ini para kepala distrik sementara menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim Gakkumdu Panwas Kabupaten Jayapura di Kantor Panwas Kabupaten Jayapura.

“Kita harus jujur pada diri kita sendiri, terhadap semua proses Pilkada yang sementara terjadi. Artinya kepentingan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan sangat penting, karena kebenaran itu tidak bisa diputarbalikkan. Mari kita dewasa dalam berdemokrasi dan kita berharap semua masyarakat tenang dan menyerahkan persoalan ini kepada kami, karena kami bekerja secara operasional dan objektif,” pungkasnya.

(WP)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.