Permohonan Sengketa Pilkada Dogiyai Dari Pasangan Markus Waine/Agkian Goo Diterima MK
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Dogiyai yang mengikuti pilkada serentak 2017, Markus Waine dan Angkian Goo resmi mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi bersama 10 pasangan calon kepala daerah lainnya di seluruh Indonesia. Pengajuan gugatan tersebut telah diterima Mahkamah Konstitusi, jumat 24 februari 2017.
Isi gugatan Markus Waine dan Angkian Goo menyertakan bukti dugaan campur tangan Bupati Nabire, Isaias Douw pada pilkada Dogiyai 2017.
Selain itu bukti kecurangan lainnya seperti berita acara KPPS terdapat pemalsuan tanda tangan seperti di kampung Unito, Distrik Piyaiye semua mirip.
[Nabire.Net]



tagibho
setiap calon yang merasa dicurangi berhak mengajukan gugatan ke MK. silakan saja ajukan untuk mencari keadilan dan siap untuk menerima keputusan MK kemudian. Pada intinya jangan ada masyarakat yang korban.