INFO NABIRE
Home » Blog » Perjalanan Panjang Sengketa Pilkada Di MK Berakhir, Isaias Douw-Amirullah Hasyim Dipastikan Jadi Pemenang Pilkada Serentak Nabire

Perjalanan Panjang Sengketa Pilkada Di MK Berakhir, Isaias Douw-Amirullah Hasyim Dipastikan Jadi Pemenang Pilkada Serentak Nabire

Pasca penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat KPU kabupaten Nabire, 17 desember 2015 lalu, perjalanan panjang gugatan perselisihan hasil pemilukada kabupaten Nabire digulirkan sejak desember 2015 lalu di Mahkamah Konstitusi.

Tiga pasangan kandidat calon Bupati & Wakil Bupati kabupaten Nabire masing-masing pasangan Decky Kayame-Adauktus Takerubun(DEKAT), Agus Zonggonau-Ishak Mandosir (AMAN), dan pasangan Yakob Panus Jingga-Melkisedek Rumawi (JIRU), mendaftarkan gugatan terkait kecurangan pada Pilkada Nabire di Mahkamah Konstitusi.

Ketiga pasangan ini mendaftarkan gugatannya pada hari minggu 20 desember 2015 di Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal tersebut menyebutkan bahwa batas tenggang waktu pengajuan permohonan adalah 3×24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Gugatan ketiga kandidat paslon dari Nabire diterima Mahkamah Konstitusi, pasangan Agus Zonggonau-Ishak Mandosir dengan nomor perkara 21/PHP.BUP-XIV/2016, pasangan Yakob Panus Jingga-Melkisedek Rumawi dengan nomor perkara 22/PHP.BUP-XIV/2016, dan pasangan Decky Kayame-Adauktus Takerubun dengan nomor perkara 25/PHP.BUP-XIV/2016.

Jadwal persidangan pun dimulai sejak tanggal 7 januari 2016 dengan agenda Sidang Pendahuluan. Ketiga kandidat paslon menghadirkan masing-masing kuasa hukumnya.

Usai sidang pendahuluan, MK kembali melanjutkan persidangan pada tanggal 12 januari 2016 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan, dalam hal ini termohon adalah KPUD kabupaten Nabire dan pihak terkait yaitu pasangan Isaias Douw-Amirullah Hasyim. Baik termohon maupun pihak terkait menghadirkan kuasa hukum masing-masing.

Dari hasil persidangan, Kuasa hukum termohon yaitu KPUD Nabire memohon kepada MK untuk menolak semua permohonan gugatan dari ketiga paslon kandidat yakni pasangan DEKAT, pasangan AMAN, dan pasangan JIRU, dengan alasan pengajuan permohonan pasangan DEKAT sudah melebihi batas waktu pengajuan permohonan 3×24 jam. Sedangkan untuk pasangan AMAN & JIRU dengan alasan tidak sesuai dengan Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 Peraturan MK (PMK) Nomor 1-5 Tahun 2015 tentang selisih suara 2%.

MK kembali melanjutkan persidangan pada tanggal 18 januari 2016 dengan agenda mengeluarkan putusan sela perselisihan hasil pemilukada yang menghadirkan pasangan Decky Kayame-Adauktus Takerubun.

Dalam persidangan tersebut, MK akhirnya menolak permohonan gugatan pasangan Decky Kayame-Adauktus Takerubun dengan nomor perkara 25/PHP.BUP-XIV/2016, dengan alasan pengajuan permohonan pasangan DEKAT sudah melebihi batas waktu pengajuan permohonan 3×24 jam yaitu lebih 40 menit. Setelah pasangan DEKAT gugur, tersisa 2 pasangan yang menunggu persidangan selanjutnya dari MK.

Maka jumat pagi tadi (22/01) pukul 09.51 wib, MK kembali melanjutkan persidangan dengan agenda pengucapan putusan.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis hakim yang terdiri dari Arief Hidayat, Manahan Sitompul, dan I Dewa Gede Palguna memutuskan menolak permohonan gugatan pasangan Agus Zonggonau-Ishak Mandosir dengan nomor perkara 21/PHP.BUP-XIV/2016 dan pasangan Yakob Panus Jingga-Melkisedek Rumawi dengan nomor perkara 22/PHP.BUP-XIV/2016.

Dalam amar putusannya, permohonan perkara pasangan AMAN & JIRU tidak memenuhi syarat terkait selisih suara yang tidak sesuai Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang 8 Tahun 2015, dan Pasal 6 Peraturan MK (PMK) Nomor 1-5 Tahun 2015.

Dengan demikian keseluruhan permohonan gugatan pemilukada kabupaten Nabire ditolak, dan menghakhiri sengketa perselisihan hasil pilkada Nabire di Mahkamah Konstitusi.

Diatas kertas, tentunya setelah ketiga gugatan tersebut gugur, pasangan Isaias Douw dan Amirullah Hasyim (IDOLA) yang meraih suara tertinggi berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPUD Nabire, menjadi pemenang pada pilkada serentak kabupaten Nabire tahun 2015.

Adapun penetapan pasangan calon Bupati/Wakil bupati terpilih diagendakan oleh Kementerian Dalam Negeri pada akhir februari 2016 mendatang.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

  • Doubi
    25 Januari, 2016 12:50 pada 12:50

    Jangan bodohi barisan pendukungmu. MK baru bacakan putusan sela. Belum Putusan Final!
    Masyarakat Nabire masih menunggu hasil akhir, entah siapapun pemenang Pilkada.

  • Mari berdamai
    23 Januari, 2016 08:23 pada 08:23

    Kita harus pahami dan bisa bedakan antara putusan dan ketetapan. Dalam sidang PHP Kada nabire sudah dibacakan putusan oleh hakim dan sudah disaksikan oleh publik dan itu final.

  • Mari berdamai
    22 Januari, 2016 22:03 pada 22:03

    Iya…Ini bukan persoalan di kampung, yg penyelesaian persoalannya berulang. Namanya putusan itu sifat nya final, MK sdh bacakan putusan…kita trima hasil yg sdh ada. Hati2 dgn isu yg beredar..itu penipuan publik.Dan harus dgn provokator yg tdk bertanggung jawab…

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.