INFO NABIRE
Home » Blog » Penyerahan Tersangka Penipuan ke Kejaksaan Negeri Nabire

Penyerahan Tersangka Penipuan ke Kejaksaan Negeri Nabire

(Penyerahan Tersangka Penipuan ke Kejaksaan Negeri Nabire)

Nabire, 24 Februari 2024 – Unit Reskrim Polsek Nabire Kota telah berhasil menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan kepada pihak Kejaksaan Negeri Nabire pada hari Jumat, 23 Februari 2024.

Kapolsek Nabire Kota, AKP Piter Kendek, S.Sos, M.Si., melalui Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dilakukan secara resmi di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire. Tersangka ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Vincent, S.H., dalam proses yang berlangsung.



Tindakan penyerahan ini didasari oleh Laporan Polisi Nomor: LP/B/162/XII/2023/SPKT/Polsek Nabire Kota/Res Nabire/Papua, yang dikeluarkan pada tanggal 25 Desember 2023, terkait kasus penipuan atau penggelapan. Selain itu, Surat P.21 dari Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: B-184/R.1.17/Eoh.1/02/2024 tanggal 22 Februari 2024 juga menjadi dasar hukum untuk proses penyerahan ini.

Menurut Kanit Reskrim, yang akrab disapa pak Parmin, tersangka dengan inisial N (50) terlibat dalam kasus ini. Kejahatan dilakukan pada tanggal 11 Desember 2023, dengan modus operandi menyewa mobil dan kemudian menggadaikannya.

Barang bukti yang diserahkan kepada pihak kejaksaan meliputi 1 (satu) Unit Mobil Avanza berwarna Kuning metalik, serta 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tunai senilai Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah).

Tersangka, yang berinisial N (50) akan dijerat sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana, tergantung dari perkembangan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.