INFO NABIRE
Home » Blog » Penyerahan Bantuan Stimulan BSPS Kepada Warga Penerima Bantuan Di Nabire

Penyerahan Bantuan Stimulan BSPS Kepada Warga Penerima Bantuan Di Nabire

Nabire – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia sejak beberapa tahun silam melaksanakan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ke seluruh Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan. Hal itu diperkuat dengan Peraturan Mentri Perumahan Rakyat Nomor 6 tahun 2013 tentang pedoman bantuan stimulan perumahan swadaya.

Dengan kriteria penerima bantuan warga Negara Indonesia lebih khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan dibawah UMR, sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah, belum memiliki rumah atau memiliki dan menghuni rumah tidak layak huni, dan belum pernah mendapat bantuan bedah rumah.

Di kabupaten Nabire, program ini telah berjalan sejak beberapa tahun lalu. Di tahun 2019, Kementerian PUPR melalui pemerintah kabupaten Nabire menyerahkan bahan bangunan sekaligus penandatanganan buku tabungan secara simbolis, kepada warga Nabire selaku penerima bantuan BSPS.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Gereja Sion Kampung Harapan, Nabire, Jumat (05/07), dihadiri Bupati Nabire serta Staf PUPR Nabire dan warga penerima bantuan.

Bupati Nabire mengatakan, bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong warga yang berpenghasilan rendah agar dapat memiliki rumah layak huni.

Diingatkan Bupati, dana bantuan yang disalurkan melalui Bank Papua harus digunakan untuk belanja bahan bangunan senilai dengan dana bantuan yang diterima.

Sementara besaran bantuan yang diterima sebesar Rp.17.500.000,- per KK penerima bantuan.

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

  • Revo.A.Sangaji
    29 July, 2019 02:43 at 02:43

    Hasil Pantauan kami langsung kepada penerima manfaat BSPS 2019 di Kab.Nabire.
    Total Anggaran Per Unit Rumah Rp.17.500.000, dengan rincian sbb:
    a. Anggaan Bahan Bangunan Rp.15.000.000,-
    b. Anggaran Biaya Tukang Rp. 2.500.000,-

    Anggaran Bahan Bangunan dipotong Rp.1.000.000,- sisa Rp.14.000.000,-
    Anggaran Biaya Tukang Rp.2.500.000,

    Dasar pemotongan Rp.1.000.000,- dan tidak diberikan Biaya Tukang Rp.2.500.000,- = Rp.3.500.000,- tanpa Dasar Hukum yang jelas, sehingga bertentangan dengan KepMen PUPR Nomor 158/KPTS/M/2019.

    Hal ini akan kami terus melakukan penelusuran.

Your email address will not be published.