INFO NABIRE
Home » Blog » Penyaluran BLT Dana Desa Tahap II di Kampung Kamarisano Distrik Wapoga

Penyaluran BLT Dana Desa Tahap II di Kampung Kamarisano Distrik Wapoga

(Penyaluran BLT Dana Desa Tahap II di Kampung Kamarisano Distrik Wapoga)

Nabire – Bertempat di Kantor Kampung Kamarisano, Distrik Wapoga kabupaten Nabire, telah dilaksanakan penyerahan BLT Dana Desa Tahap II/Bulan Kedua, senin (20/07).

Hadir dalam penyerahan tersebut, Plt. Kepala Kampung Kamarisano, Isak Hendrikus Sembor, S.Sos didampingi Sekretaris Menase Tanati dan Bendahara Dekhy Saroi.

Hadir juga Ketua Bamuskam Wilyam Sakeus Rogi didampngi Sekretaris Desmon Tanati, ST, serta pendamping P3MD Bidang Teknik, Ronald Winder Duwiri, ST dan pendamping P3MD Bidang Pemberdayaan, Frelie Rumaropen, S.IP.

Penyaluran BLT Dana Desa Tahap II untuk Kampung Kamarisano sebesar Rp. 51.000.000.- dengan jumlah Kepala Keluarga penerima manfaat sebanyak 85 KK. Dan setiap KK mendapat Rp.600.000.-di tahap I, II, III dan Rp. 300.000.- di tahap IV, V, VI.

Sementara total BLT selama 6 bulan sebesar Rp.229.500.000.- dengan rincian sebagai berikut :

  • BLT Dana Desa Tahap I : Rp. 51.000.000.-

  • BLT Dana Desa Tahap II : Rp. 51.000.000.-

  • BLT Dana Desa Tahap III : Rp. 51.000.000.-

  • BLT Dana Desa Tahap IV : Rp. 25.500.000.-

  • BLT Dana Desa Tahap V : Rp. 25.500.000.-

  • BLT Dana Desa Tahap VI : Rp. 25.500.000.-

  • Grand Total : Rp. 229.500.000.-

Selain BLT Dana Desa, Kampung juga mengalokasikan Dana Desa dalam APBK Kampung Kamarsano tahun 2020 yang bersumber dari Dana Desa (APBN), Bidang Penanggulangan Keadaan Darurat, sebesar Rp. 103.409.000,_ Desa Tanggap darurat Covid-19

Diharapkan bantuan BLT Dana Desa bisa mengurangi beban warga masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya di kampung Kamarisano, Distrik Wapoga.

Penyerahan BLT Dana Desa Tahap II di Kampung Lani ini mengedepankan protokol pencegahan Covid-19 yakni wajib menggunakan masker serta mencuci tangan.

Sebagai informasi, BLT dana desa ini diprioritaskan untuk keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di kampung penerima Dana Desa dan belum menerima manfaat dari program bantuan sosial lainnya yang disediakan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja.

[Nabire.Net]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.