Pentingnya Pemetaan Tanah Adat di Papua
Papua dibagai kedalam 7 wilayah adat, maka di setiap wilayah adat tersebut penting sekali untuk dilakukan pemetaan terhadap tanah adat. Mengapa hal ini penting? Karena setiap jengkal tanah di Papua merupakan tanah adat milik suatu marga atau klan dan suku tertentu. Pemetaan tersebut juga dimaksud untuk melindungi tempat-tempat yang dianggap tanah keramat atau sakral oleh masyarakat setempat. Selain itu, bermaksud untuk memperjelas kepemilikan tanah adat guna memperlancar proses pembangunan.
Oleh sebab itu, setiap kabupaten di Papua mesti dibentuk tim untuk melakukan pemetaan tanah adat berdasarkan beberapa kriteria tertentu. Tim inilah yang akan memetakan tanah berdasarkan tanah yang dianggap keramat, tanah milik marga, tanah milik kampung, tanah milik suku dan lain sebagainya.
Maka itu pemerintah daerah setempat harus memfasilitasi tim yang bisa saja terdiri dari LSM, intelektual dan partisipasi dari masyarakat adat untuk melakukan pemetaan tersebut. Upayanya tak harus sampai disitu, tetapi pemerintah harus melegalkan pemetaan tersebut. Paling tidak, harus di-perda-kan untuk menjamin kepastian hukumnya.
Ketika pemetaan tanah adat itu telah terangkum dan dilegalkan, maka hal ini akan memudahkan para pengambil kebijakan di Tanah Papua dalam melakukan pembangunan infrastruktur. Tak boleh para pengambil kebijakan melakukan pembangunan fisik seenaknya, tanpa berlandaskan pada pemetaan tanah adat yang telah dibuat.
Semoga saja 7 wilayah adat Papua yang didengungkan di Tanah Papua selama ini ada isinya. Dalam artian bahwa, harus ada dasar hukumnya yang jelas untuk menunjang keberlangsungan hidup orang asli Papua.
*Penulis. Vitalis Goo/Direktur Lembaga Pengkajian dan Penelitian Papua (LP3).
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar