Pelantikan seorang pejabat bukan hal yang luar biasa tapi wajar sebagi bagian dari dinamika demokrasi. Hal tersebut dikatakan Penjabat Bupati Nabire Sendius Wonda SH M.Si saat membacakan sambutan pada acara pelantikan para Pejabat Struktural eselon 2 dan eselon 3 serta Direktur & Pengawas PDAM di kabupaten Nabire, jumat pagi (15/01), bertempat di Guest House Nabire.
Penjabat Bupati Nabire dalam sambutannya mengatakan, tujuan pelantikan pejabat ini adalah untuk menempatkan para pejabat yang profesional di bidangnya sebagai bentuk penyegaran karir dan menambah pengalaman kerja serta tercipta kesinambungan dalam suatu roda organisasi.
Khusus untuk Direktur & Pengawas PDAM, Sendius Wonda berharap bisa meningkatkan kinerjanya terhadap pelayanan air bersih di kota Nabire.
Kepada semua yang dilantik, Sendius Wonda juga meminta senantiasa membangun komunikas dan kerjasama dengan pejabat lama untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan kondusif, mengubah kultur dari budaya pamrih jadi bersih, pelayanan cepat serta penataan struktur birokrasi pemerintah.
Adapun pada pelantikan tersebut, pejabat yang dilantik sebanyak 9 orang, masing-masing eselon 2 sebanyak 6 orang, eselon 3A sebanyak 1 orang dan eselon 3B sebanyak 2 orang.
KEWENANGAN seorang Pelaksana Tugas Kepala Daerah (Plt. Kepala Daerah) atau Pejabat Sementara Kepala Daerah (Pj. Kepala Daerah) sangatlah TERBATAS tidak seluas kewenangan Kepala Daerah Defenitif. Plt atau Pj Kepala Daerah tidak bisa sesuka perutnya ‘merombak’ Pimpinan SKPD, sebagaimana anggapan yang kerap muncul dan tidak jarang ramai diperbicangkan oleh khalayak bahwa Plt atau Pj Kepala Daerah bisa sesuka perutnya ‘merombak’ Pimpinan SKPD. Plt atau Pj Kepala Daerah DILARANG melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Kebijakan yang dilakukan atau dibuat oleh Kepala Daerah sebelumnya. Dan 4 (empat) Larangan sebagaimana bunyi ayat (1) Pasal 132A, PP 49 thn 2008 itu, baru dapat dikecualikan apabila ada ijin terrulis dari kemendagri.
Khusus untuk Pak Yansen Sipandan itu, beliau layak di pertahankan pada Kabid.Cipta Karya DPU Karena beliau Kinerjanya luar biasa dan di rasakan pula oleh semua warga.
jkt
KEWENANGAN seorang Pelaksana Tugas Kepala Daerah (Plt. Kepala Daerah) atau Pejabat Sementara Kepala Daerah (Pj. Kepala Daerah) sangatlah TERBATAS tidak seluas kewenangan Kepala Daerah Defenitif. Plt atau Pj Kepala Daerah tidak bisa sesuka perutnya ‘merombak’ Pimpinan SKPD, sebagaimana anggapan yang kerap muncul dan tidak jarang ramai diperbicangkan oleh khalayak bahwa Plt atau Pj Kepala Daerah bisa sesuka perutnya ‘merombak’ Pimpinan SKPD. Plt atau Pj Kepala Daerah DILARANG melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Kebijakan yang dilakukan atau dibuat oleh Kepala Daerah sebelumnya. Dan 4 (empat) Larangan sebagaimana bunyi ayat (1) Pasal 132A, PP 49 thn 2008 itu, baru dapat dikecualikan apabila ada ijin terrulis dari kemendagri.
NABIRENET author
Beliau sudah dimutasi ke dinas pertambangan
sonny pakage
Khusus untuk Pak Yansen Sipandan itu, beliau layak di pertahankan pada Kabid.Cipta Karya DPU Karena beliau Kinerjanya luar biasa dan di rasakan pula oleh semua warga.