Pengelolaan Sampah Kian Baik Melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN)

Nabire, Pengelolaan sampah kian baik melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hal tersebut disampaikan Bapak Arijan Parsodjo, S.Hut., selaku Kabag Tata Usaha Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Tengah, di sela-sela kegiatan Aksi Pungut Sampah di Pantai Nabire, Sabtu (03/06/2023).
(Baca Juga : Menjelang Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023, Komunitas Warga Bersihkan Pantai Nabire)
SIPSN ini kata Arijan, berfungsi bagi pemerintah pusat untuk mengetahui secara real time timbunan sampah yang ada di setiap daerah di seluruh Indonesia dan berlaku secara online, serta akan dilaporkan minimal 6 bulan sekali.
“Setiap harinya kalau ada informasi masuk, akan tercover di SIPSN”, kata Arijan.
Arijan Parsodjo, S.Hut., mengatakan, jika persoalan sampah tidak tertangani dengan baik maka akan diintervensi oleh pemerintah pusat, dan pihak kementerian bisa memberikan bantuan truk sampah atau dana insentif daerah.
Terkait pengelolaan sampah, Arijan mengatakan, sampah yang dikumpulkan akan ditimbang dan dimasukkan ke dalam neraca sampah untuk meliuhat berapa input yang masuk dengan output.
Jika inputnya lebih besar dari outputnya, hal itu akan menjadi masalah. “Inilah yang akan dimasukkan dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN)”.
(Baca Juga : KOPENA, FKACP dan Nexfood Apresiasi Keterlibatan PT.Freeport Dalam Penanganan Sampah di Nabire)
“Di tanggal 5 Juni 2023 nanti, Ibu Gubernur akan melaunching Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah (Jakstrada) yang salah satunya adalah bagaimana mengelola sampah yang ada”, kata Arijan.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah berkomitmen untuk mengurangi sampah di Nabire melalui Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah (Jakstrada).
Jakstrada adalah amanat dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang baru ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 2017. Aturan ini merupakan terobosan baru dalam pengelolaan sampah nasional yang melibatkan 32 Kementerian/Lembaga terkait, dunia usaha, asosiasi, dan komunitas terlibat dalam pengelolan sampah nasional.
[Nabire.Net/Edi Sutrisno]
Tinggalkan Komentar