Pemprov Papua Tetapkan Libur Natal & Tahun Baru Mulai 18 Desember 2018 Hingga 6 Januari 2019
Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua menetapkan libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 mulai berlaku dari 18 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Gubernur Papua Nomor 188.4/47/tahun 2017, tentang hari libur dan cuti bersama di Papua untuk Tahun 2018.
Sekda Papua, Heri Dosinaen mengatakan, meski libur Natal untuk tahun ini dirasakan cukup panjang. Namun dirinya menjamin hal itu tidak akan mengganggu sistem pelayanan di Gedung putih Kantor Gubernur.
Setidaknya, para ASN boleh memanfaatkan waktu libur yang cukup panjang ini untuk merayakan natal dan tahun baru bersama keluarga. Sementara bagi umat lain yang tidak merayakan, tentunya bisa meluangkan waktu untuk berlibur bersama keluarga maupun orang terdekat.
Berikut rincian libur dan cuti bersama sesuai Surat Edaran Pemprov Papua Nomor 003.2/14541/SET tentang cuti bersama dalam rangka Hari Natal 2018 & Tahun Baru 2019 :
[Nabire.Net]




Leave a Reply