INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Pemprov Papua Tengah Tegaskan Pentingnya Regulasi Bantuan Keuangan untuk Partai Politik

Pemprov Papua Tengah Tegaskan Pentingnya Regulasi Bantuan Keuangan untuk Partai Politik

Nabire, 24 November 2025 – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk memperkuat kelembagaan partai politik melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Pernyataan ini disampaikan oleh Tumiran, yang mewakili Gubernur Papua Tengah dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah terkait pembahasan Raperdasi dan Raperdasus Non-APBD Tahun 2025.

Dalam sambutannya, Tumiran menegaskan bahwa regulasi ini merupakan amanat berbagai peraturan perundang-undangan, seperti PP Nomor 5 Tahun 2009 dan PP Nomor 1 Tahun 2018, yang mewajibkan pemerintah daerah memberikan dukungan anggaran kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPR Papua Tengah.

“Negara memberikan mandat kepada partai politik untuk menjalankan pendidikan politik, melakukan rekrutmen dan kaderisasi, serta mengartikulasikan kepentingan masyarakat. Karena itu, negara wajib hadir untuk mendukung pendanaan agar fungsi-fungsi tersebut berjalan optimal,” tegas Tumiran saat membacakan sambutan Gubernur.

Menurutnya, tanpa dukungan negara, partai politik akan kesulitan menjalankan tugas fundamental, yang berpotensi menurunkan kualitas demokrasi dan membuka peluang ketergantungan pada sumber pendanaan informal yang rawan konflik kepentingan. Karena itu, bantuan keuangan pemerintah harus dipahami sebagai instrumen penting menjaga integritas partai politik.

Gubernur Papua Tengah juga menekankan bahwa seluruh mekanisme bantuan harus dipertanggungjawabkan melalui laporan yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Transparansi ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan meningkatkan kualitas tata kelola politik daerah.

Bantuan keuangan diberikan berdasarkan jumlah perolehan suara partai politik, sesuai prinsip keadilan proporsional. Formulasi ini diharapkan menjaga kompetisi politik tetap sehat dan tidak diskriminatif.

Selain itu, Gubernur menilai bantuan keuangan merupakan investasi pemerintah daerah dalam menciptakan masyarakat yang cerdas berpolitik. Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk seminar, pendidikan politik, dialog publik, pembinaan kader hingga sekolah politik.

“Tanpa pendanaan yang memadai, banyak aktivitas pendidikan politik tidak dapat terlaksana, dan ini berdampak pada kualitas demokrasi secara keseluruhan,” ujarnya.

Regulasi yang dibahas dalam sidang paripurna ini diharapkan memberikan kepastian hukum, memperjelas prosedur penyaluran dana, serta memperkuat mekanisme pengawasan untuk mencegah ketidakpastian administrasi dan potensi penyalahgunaan anggaran.

Menutup sambutannya, Gubernur Papua Tengah menyampaikan harapan agar regulasi ini dapat memperkuat demokrasi lokal, meningkatkan profesionalitas partai politik, dan memastikan penggunaan anggaran publik memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua Tengah.

“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan bimbingan bagi kita semua dalam melaksanakan tugas pengabdian terbaik bagi masyarakat Papua Tengah,” tutup Tumiran.

[Nabire.Net/Musa Boma]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.