INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Pemprov Papua Tengah Gelar Bimtek Produk Hukum Daerah, Dorong Optimalisasi Otsus

Pemprov Papua Tengah Gelar Bimtek Produk Hukum Daerah, Dorong Optimalisasi Otsus

(Pemprov Papua Tengah Gelar Bimtek Produk Hukum Daerah, Dorong Optimalisasi Otsus)

Nabire, 28 Juli 2025 – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Biro Hukum Setda menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembentukan Produk Hukum Daerah, Senin (28/7/2025). Kegiatan ini digelar di Aula Hotel Carmel dan diikuti oleh perwakilan perangkat daerah dari 8 kabupaten se-Papua Tengah.

Peserta Bimtek meliputi seluruh perangkat daerah, Sekwan DPRK, serta bagian hukum dari masing-masing OPD. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, mulai 28 hingga 30 Juli 2025, dengan total 60 peserta.

Dalam sambutan Gubernur Papua Tengah yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, SDM, dan Pengembangan Otsus, Ukkas, ditegaskan bahwa penyusunan produk hukum merupakan langkah penting dalam menciptakan keselarasan regulasi di wilayah otonomi khusus.

“Pembentukan Produk Hukum tentunya mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagai dasar untuk mengoptimalkan pelaksanaan Otsus di Papua Tengah,” jelas Ukkas.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman peserta terhadap produk hukum daerah agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kita tahu eksekutif dan legislatif sedang membahas Perdasi dan Perdasus. Maka apa yang dibahas di Bimtek ini akan sangat relevan dan berdampak langsung bagi masyarakat,” lanjutnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Kemendagri, Kanwil Kemenkumham Papua, akademisi dari Uncen, serta Biro Hukum Provinsi Papua Tengah.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]

Post Related

Leave a Reply

  • 2sipa
    29 July, 2025 10:47 at 10:47

    Papua Tengah baik Provinsi dan Kabupaten butuhkan Perdasi dan Perdasus untuk itu Asosiasi Gubernur dan Asosiasi Bupati buatkan Agenda Rancangan Perdasi dan Perdasus tentang :
    1. Pemberdayaan OAP dalam berbagai Bidang;
    2. Proteksi Hak-Hak Dasar OAP dalam berbagai Bidang;
    3. Tenaga Kerja semua Investor di Papua 70% OAP;
    4. Bupati/Wakil, dan Gubernur / Wakil OAP
    5. Kursi DPRK 80% OAP di Seluruh Papua;
    6. Pekerjaan Proyek 2 M lebih kebawah Semua ditunjuk langsung ke Pengusaha OAP;
    7. Perekrutan CPNS 80% Semua OAP;
    8. Pendidikan Dasar hingga Menengah Baik Umum dan Teologi Kristen OAP ditanggung 100% Pemerintah Daerah dari Dana OTSUS;
    9. Perawatan Kesehatan OAP Berbagai Penyakit ditanggung oleh Pemerintah Daerah Papua dari Dana Otsus;
    10. Pengelolaan SDA di Papua, Perzinan Dikembalikan ke Daerah Papua karena Pemerintahan di Papua adalah Daerah Otonom Khusus;
    11. Prosedur Pengelolaan SDA dan Pemberdayaan Masyarakat Asli Papua.
    12. Pengelolaan SDA Papua harus persetujuan dari Masyarakat Adat tanpa itu tidak Berlaku Perizinan dari Pusat dan Pemerintah Daerah..
    13. dll

Your email address will not be published.