INFO NABIRE
Home » Blog » Pemkab Nabire Melalui Satpol PP Mulai Sosialisasi Larangan Membuang Sampah Beserta Sanksinya

Pemkab Nabire Melalui Satpol PP Mulai Sosialisasi Larangan Membuang Sampah Beserta Sanksinya

123

(Dokpri.Rera Skaiway)

Sosialisasi larangan membuang sampah sembarangan kini mulai dilakukan Pemerintah Daerah kabupaten Nabire. Salah satunya dengan pemasangan papan larangan membuang sampah di beberapa lokasi di Nabire.

Dari hasil pantauan, papan spanduk yang dipasang oleh aparat dari Satpol PP pemda Nabire bertuliskan larangan membuang sampah dengan sanksi dendanya.

Adapun salah satu isi papan larangan membuang sampah tersebut yakni sanksi kepada para pembuang sampah berdasarkan Perda kabupaten Nabire nomor 8 tahun 2013 tentang Trantibum, dengan sanksi kurungan 60 hari dan denda 30 juta kepada warga masyarakat yang kedapata membuang sampah sembarangan.

Diharapkan dengan sosialisasi melalui pemasangan spanduk tersebut, kesadaran warga Nabire untuk membuang sampah pada tempatnya semakin tinggi. Dan pemerintah daerah kabupaten Nabire melalui Satpol PP akan terus memonitor dan mengawasi warga Nabire yang membuang sampah sembarangan.

Papan larangan tersebut dipajang di beberapa titik yaitu Pasar Karang Tumaritis, Pasar Kalibobo, Pasar Sore KPR, dan di Pasar Oyehe.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.