Pemkab Mimika Serahkan DPA 2026, Bupati Rettob Tegaskan Tidak Ada Intervensi Proyek
Mimika, 25 Februari 2026 – Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (25/2/2026).
Penyerahan DPA berlangsung di Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) SP 3 dan diserahkan oleh Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, didampingi Bupati Mimika Johannes Rettob serta Penjabat Sekretaris Daerah Mimika Abraham Kateyau.
Usai penyerahan DPA, Bupati Johannes Rettob menegaskan bahwa seluruh program pemerintah daerah yang telah dibahas dan disetujui bersama DPRK Mimika harus dikawal secara bersama agar pelaksanaannya berjalan optimal.
Menurutnya, proses penyusunan hingga penyerahan DPA di Kabupaten Mimika melalui tahapan yang cukup panjang dibandingkan daerah lain. Namun demikian, pembagian DPA tahun ini dinilai lebih cepat dan menjadi sebuah capaian positif bagi pemerintah daerah.
“Dan tahun ini cukup cepat dalam pembagian DPA kepada tiap OPD, hal ini merupakan satu prestasi. Tahun depan APBD harus kita serahkan tanggal 31 Desember, mudah-mudahan kita semua komitmen,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan bahwa penyerahan DPA tidak berkaitan dengan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Ia memastikan program tetap berjalan meskipun terjadi rotasi jabatan.
“Pejabat boleh diganti, tetapi DPA tetap berjalan. Pejabat lama wajib menyerahkan kepada pejabat yang baru,” tegasnya.
Selain itu, Johannes Rettob menekankan tidak adanya intervensi pimpinan daerah dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
“Apabila ada orang yang mengatasnamakan bupati untuk mendapatkan proyek, saya tegaskan bahwa saya dan wakil bupati tidak mengintervensi proyek,” pungkasnya.
Dengan diterimanya DPA tersebut, seluruh OPD diharapkan dapat bekerja maksimal demi mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mimika.
[Nabire.Net/Yosef Doo]



Leave a Reply