Pemkab Biak Akan Berlakukan Denda 10 Juta Bagi Warganya Yang Buang Sampah Sembarangan

Biak – Raihan Piala Adipura selama 5 tahun berturut-turut dari 2014-2019 sebagai kota kecil terbersih perlu dijaga dan dipertahankan, oleh karena itu pemerintah kabupaten Biak Numfor tak henti-hentinya menghimbau kepada warga di daerah tersebut untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan.
Tak hanya sekedar himbauan maupun sosialisasi, pemerintah kabupaten Biak Numfor tak lama lagi akan memberlakukan Peraturan Daerah yang telah dikeluarkan 2018. Perda tersebut terkait dengan pengelolaan sampah yang isinya terkait larangan membuang sampah sembarangan diikuti sanksi bagi warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Tak main-main sanksi yang diberlakukan berupa denda sebesar 10 juta rupiah bahkan hingga pidana kurungan.
(Baca Juga : Biak Numfor Raih Piala Adipura Untuk Kelima Kalinya Berturut-Turut)
“Perda pengelolaan sampah Biak akan segera diberlakukan jika hasil evaluasi Biro Hukum Pemprov Papua sudah disetujui,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Biak Numfor Iwan Is Mulyanto, kamis (21/02), seperti dilansir dari Kantor Berita Antara.
Kata Iwan, dengan adanya Perda Pengelolaan Sampah ini, maka payung hukum untuk menindak setiap warga yang tertangkap tangan atau ketahuan membuang sampah sembarangan sudah ada.
Sebelum Perda pengelolaan sampah diberlakukan di Kabupaten Biak Numfor pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada semua elemen masyarakat.
Menyinggung tempat pembuangan sampah dimiliki Dinas Lingkungan Hidup, menurut Iwan, hingga 2019 ada 17 bak kontainer penampung sampah yang dipasang di berbagai titik distrik Biak Kota, distrik Samofa dan distik Yendidori.
“Biak sebagai kota bersih harus dijaga bersama oleh semua elemen masyarakat dengan cara membuang sampah pada tempat bak yang disediakan Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
[Nabire.Net/Ant]


Leave a Reply