INFO NABIRE
Home » Blog » Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire Berikan Santunan Meninggal Dunia kepada Ahli Waris Pekerja Non ASN

Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire Berikan Santunan Meninggal Dunia kepada Ahli Waris Pekerja Non ASN

(Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire Berikan Santunan Meninggal Dunia kepada Ahli Waris Pekerja Non ASN)

Nabire, 5 Juni 2024 – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire memberikan santunan meninggal dunia kepada ahli waris pekerja Non ASN dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire. Acara penyerahan simbolis ini berlangsung di kantor Bupati dan diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Nabire, Bapak Ismail Djamaluddin.

“Terima kasih saya ucapkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire. Bersamaan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire memberikan santunan secara simbolis Jaminan Kematian kepada ahli waris Non ASN Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire,” ujar Ismail dalam sambutannya.

Ismail menambahkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire telah memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja Non ASN di wilayahnya. “Ini adalah salah satu manfaat dari keikutsertaan dalam BPJAMSOSTEK ketika terjadi risiko meninggal dunia. Kami berharap dapat terus bekerjasama dengan baik dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja di Kabupaten Nabire, khususnya tenaga kerja Non ASN,” tambahnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire, Bapak Arfan Natan Palumpun, menyatakan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk nyata perlindungan bagi peserta yang menghadapi risiko meninggal dunia. “Terima kasih banyak kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire. Kami sebagai Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) sangat terbantu dengan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja Non ASN. Jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai instansi yang mengelola jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Arfan.

Santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris tenaga kerja Non ASN Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 42 juta. Nominal ini diharapkan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupan mereka.

Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire telah memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja Non ASN di berbagai OPD. Pemda memberikan Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada seluruh tenaga kerja Non ASN, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan keamanan dan kesejahteraan bagi pekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire.(*)

[Nabire.Net]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.