INFO PAPUA
Home » Blog » Pemerintah Akan Cabut Perda Pelarangan Miras Di Papua ?

Pemerintah Akan Cabut Perda Pelarangan Miras Di Papua ?

1

(Mendagri Tjahjo Kumolo)

Kementerian Dalam Negeri akan mencabut 3.266 peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan.

Hal tersebut dikatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo mengakui bahwa di antara Perda tersebut, ada Perda berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol. Meski demikian, Tjahjo menampik pencabutan Perda-Perda itu bukan berarti pemerintah mendukung peredaran minuman beralkohol.

“(Perda) yang saya cabut itu karena mereka (pemerintah daerah) menyusun Perdanya bertentangan dengan peraturan dan perundangan,” ujar Tjahjo saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat kemarin (20/5).

Perda pelarangan miras yang akan dicabut, antara lain Perda di Papua, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat. Hal ini sesuai instruksi Presiden Jokowi yang meminta 3000 Perda bermasalah dicabut.

Menurut Tjahjo, Peraturan yang dimaksud, yakni Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Pemerintah ingin minuman beralkohol tidak dilarang sepenuhnya, melainkan hanya perlu diatur peredaran penjualannya. Perda-Perda itu akan berorientasi pada prinsip itu.

“(Perda) yang sudah ada kami perbaiki saja. Yang di daerah pariwisata tetap diatur, peredarannya dikendalikan. Cuma boleh di hotel, misalnya, tidak boleh dijual ke anak di bawah umur,” ujar Tjahjo.

Seperti diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe, telah menandatangani Pakta Integritas pelarangan produksi, pengedaran, dan penjualan Minuman beralkohol di Provinsi Papua, rabu 30 maret 2016, bersama para Bupati/Walikota yang ada di 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua,

(Kompas)

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.