INFO NABIRE
Home » Blog » Pembangunan Jembatan Kali Nabire Terhambat Persoalan Uang Ganti Rugi Dengan Masyarakat & Kontrak Kerja Dengan Pemkab Nabire

Pembangunan Jembatan Kali Nabire Terhambat Persoalan Uang Ganti Rugi Dengan Masyarakat & Kontrak Kerja Dengan Pemkab Nabire

PPK Wil VII Nabire, Supriyadi ST MM menjelaskan, pekerjaan pembangunan Jembatan Kali Nabire yang terletak di Bumi Wonorejo Nabire, belum bisa dikerjakan dalam waktu dekat, terkait beberapa persoalan.

Hal tersebut dikatakan Supriyadi baru-baru ini. Supriyadi menuturkan persoalan yang dihadapi diantaranya terkait pemalangan warga setempat dengan tuntutan pembayaran kompensasi atau ganti rugi sebesar 100 juta, serta tarik ulur dengan pemkab Nabire.

“Kontrak kerja pembangunan jembatan Bumi Wonorejo dikeluarkan bulan mei 2017, dan sudah berjalan, namun warga melakukan pemalangan karena belum ada uang ganti rugi sebesar 100 juta, padahal nilai kontrak kerja kan tidak besar,” tutur Supriyadi.

Selain masalah uang ganti rugi, masalah lainnya adalah kontrak kerja. Seperti diketahui, Balai Satker PJN Wilayah VII Nabire telah meminta ijin kepada pemerintah kabupaten Nabire dalam hal ini Bupati Nabire untuk melakukan penutupan sementara akses jalan yang melalui jembatan Kali Nabire, selama pembangunan jembatan dikerjakan. Dan warga diminta menggunakan jalan alternatif yaitu melewati Kalibobo.

(Baca Juga : Perbaikan Jembatan Kali Nabire Akan Segera Dikerjakan, Arus Kendaraan Akan Dialihkan Lewat Kalibobo Selama Pekerjaan Berjalan)

Namun Bupati Nabire hanya bisa mengijinkan penutupan akses jalan yang melalui jembatan Kali Nabire maksimal 2 minggu. Jika lebih dari itu tidak diijinkan. Sehingga Bupati meminta dibuatkan kontrak tambahan pembuatan jembatan sementara sehingga tidak menggangu akses warga masyarakat.

Sedangkan dalam kontrak kerja, tidak ada perencanaan pembangunan jembatan sementara karena hal itu termasuk dalam kontrak kerja pemeliharaan  bukan pembangunan.

Dengan permasalahan tersebut, pemkab Nabire dianggap menghambat proses pembangunan jembatan Kali Nabire, dan tidak sesuai dengan UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana disebutkan di Bab III Tanggung Jawab & Wewenang yang tertuang pada Pasal 5 yang berbunyi Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi Penanggung Jawab dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Kemudian pada Pasal 6 yang berbunyi Tanggung Jawab Pemerintah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang tertera pada Poin a. Pengurangan risiko Bencana pemaduan pengurangan risiko Bencana dengan Program Pembangunan dan pada Poin d. Pemulihan kondisi dari Dampak Bencana, sedangkan pada Pasal 7 Ayat 1 yang berbunyi Wewenang Pemerintah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang tertuang pada Poin a. Penetapan kebijakan Penanggulangan Bencana selaras dengan Kebijakan Pembangunan Nasional.

(MP)

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.