INFO NABIRE
Home » Blog » Pelayanan Adminduk di Dukcapil Nabire Kembali Berjalan Normal

Pelayanan Adminduk di Dukcapil Nabire Kembali Berjalan Normal

Kantor Dukcapil Nabire
(Pelayanan Adminduk di Dukcapil Nabire Kembali Berjalan Normal)

Nabire, Pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Dinas Dukcapil Nabire yang sebelumnya mengalami gangguan, kini kembali bisa dilayani.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Dukcapil kabupaten Nabire, Yeremias Mote, SSTP, kepada Nabire.Net, Rabu pagi (12/01).

Yeremias menjelaskan, setelah pihaknya mengurus dokumen penutupan dana Dekon TP di KPKNL Biak dan hasilnya sudah laporkan kepada Dirjen Dukcapil, maka sejak selasa malam (11/01), jaringan komunikasi data dari pusat sudah diaktfikan kembali.

“Setelah kami mengurus dokumen penutupan Dana Dekon TP di KPKNL Biak dan hasilnya sudah laporkan kepada Dirjen Dukcapil Kemarin dan tadi malam sudah diaktifkan Jarkomdat dan sudah bisa pelayanan adminduk,” ujar Yeremias Mote.

Dengan demikian, kata Plt. Kepala Dukcapil Nabire, Yeremias Mote, SSTP, mulai hari rabu (12/01), pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Dukcapil Nabire sudah bisa dilayani kembali.

Sebelumnya, sejumlah pelayanan adminduk di Kantor Dukcapil Nabire sempat terganggu, hal itu disebabkan satker yang harus mengurus penerbitan berita acara rekonsiliasi likuidasi dan berita acara rekonsiliasi penutup eks satker Dekon/TP belum selesai diurus untuk seluruh wilayah Indonesia Timur, termasuk Papua dan Papua Barat di KPKNL Biak sampai batas waktu 15 Januari 2022, yang mengakibatkan diputusnya jaringan komunikasi data  dari pusat.

Hal tersebut didasari oleh SE Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor 900/19492/Dukcapil, tanggal 11 November 2021

(Baca Juga : Sejumlah Pelayanan Adminduk di Dukcapil Nabire Sementara Belum Dapat Terlayani)

Akibatnya sejumlah pelayanan administrasi kependudukan seperti pengurusan KK, KTP-EL dan akta-akta pencatatan sipil di Dukcapil Nabire tak bisa dilayani sejak tanggal 5 Januari 2022 lalu,

Sedangkan pelayanan yang tetap bisa dilayani adalah surat keterangan manual serta legalisasi atau pengesahan dokumen kependudukan yang tidak menggunakan Barcode.

Terkait persoalan ini, Plt. Kepala Dinas Dukcapil Nabire, Yeremias Mote, SSTP, memohon maaf atas gangguan tersebut, dan kini warga sudah bisa kembali mengurus pelayanan administrasi kependudukan seperti pengurusan KK, KTP-EL dan akta-akta pencatatan sipil di Dukcapil Nabire.

[Nabire.Net]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.