INFO NABIRE
Home » Blog » Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Kampung Di Wilayah Meepago Dibuka Sekda Nabire

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Kampung Di Wilayah Meepago Dibuka Sekda Nabire

1

Menindak lanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 140/5512/BP tanggal 31 Agustus 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Dekonsentrasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa  tahun 2015, maka bertempat di Aula Kasih Tabernakel Nabire, Selasa (01/12/15) Pemerintah Provinsi Melalui  Badan Pemberdayaan Masyarakat  & Pemerintahan Kampung (BPMPK) Provinsi Papua, melaksanakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Kampung di wilayah Meepago yang terdiri dari Kabupaten Nabire, Deiyai,  Dogiyai, Intan Jaya,dan Paniai.

Menurut laporan Ketua Panitia Ramin Sabuah, tujuan dari kegiatan ini adalah guna memperkuat peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan  penyelenggaraan pemerintahan desa serta meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan  dalam melaksanakan UU Nomor 6 tahun 2015 tentang Desa.

Dirinya menambahkan peserta pelatihan ini sebanyak 421 orang yang terdiri dari Kepala Kampung, Sekretaris Kampung dan Bendahara Kampung, yang terbagi  dari 5 Kabupaten masing-masing Kabupaten Nabire sebanyak 90 orang, Kabupaten Deiyai sebanyak 76 orang, Kabupaten Dogiyai sebanyak 72 orang, Kabupaten Paniai sebanyak 89 Orang dan Kabupaten Intan Jaya sebanyak 92 orang. Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 01-04  Desember 2015.

Dalam sambutan Gubernur Papua  Lukas Enembe, SH, MH yang dibacakan oleh Sekda  Kabupaten Nabire Drs Johny Pasande yang juga sekaligus membuka secara resmi kegiatan pelatihan Peningkatan Kapasitas  Aparatur Kampung  di wilayah Meepago tahun 2015, dikatakan kegiatan ini sangat perlu dan sangat strategis karena dalam beberapa waktu yang lalu telah diterbitkan regulasi tentang Desa yaitu UU Nomor 6 tahun 2014 dan beberapa ketentuan pelaksanaan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 serta peraturan pemerintah No 60 tahun 2014 yang disesuaikan dengan peraturan pemerintah No 22 tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Regulasi-regulasi tersebut diatas memacu kita untuk lebih berfikir dan bertindak cepat dalam menangani dinamika perkembangan  Desa/Kampung sesuai dengan tuntutan regulasi dan juga kebutuhan lokal daerah.

Mengakhiri  sambutannya Gubernur Lukas Enembe mengatakan, kegiatan ini  harus dapat dipahami  betul di dalam pelaksanaan pengelolaan dana-dana dimaksud terutama dalam tahapan perencanaan bersama masyarakat. Untuk itu kegiatan pelatihan ini harus dilaksanakan dengan baik oleh pelatih dan harus diikuti dengan serius oleh peserta sehingga materi-materi yang akan disampaikan pada kegiatan ini dapat dipahami dan dipedomani dengan baik pada tahap implementasi di lapangan.

Hadir dalam acara ini, Kepala BPMPD Provinsi Papua Donatus Motte, Kepala BPMPK Kabupaten Nabire Menase Yoteni, SH, MSi, Perwakilan Polres Nabire, Perwakilan Dandim 1705 Paniai, Para Kepala Distrik, Para Tim Pengajar serta para tamu undangan lainnya.

(Nabirekab)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.