INFO NABIRE
Home » Blog » Paslon Perseorangan Minimal Harus Didukung 18.809 KTP Dari 8 Distrik Di Nabire

Paslon Perseorangan Minimal Harus Didukung 18.809 KTP Dari 8 Distrik Di Nabire

(KPU Nabire sosialisasikan syarat dukungan paslon perseorangan Pilkada Nabire)

Nabire – KPU Nabire hari ini (07/11), mensosialisasikan Pencalonan Syarat Dukungan Perseorangan Pilkada 2020 bertempat di Aula Gereja Sion Kampung Harapan Nabire.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara mencalonkan diri menjadi Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Nabire 2020 mendatang, melalui jalur perseorangan.



Adapun materi yang dipaparkan dalam sosialisasi ini diantaranya dasar hukum. jadwal penyerahan dukungan dan pendaftaran, serta persyaratan dukungan sebaran paslon perseorangan serta dukungan parpol.

Untuk penyerahan syarat dukungan sesuai dengan jadwal dimulai Pukul 08.00 Wit – 16.00 Wit pada hari terakhir tanggal 5 Maret 2020 dimulai pukul 08.00 Wit Sampai 24.00 Wit.

Sementara untuk pendaftaran pasangan calon sesuai dengan jadwal dimulai pukul 08.00Wit – 16.00 Wit pada hari terakhir tanggal 18 Juni 2020 dimulai pukul 08.00 Wit – 24.00 Wit.

Syarat Dukungan Paslon Perseorangan

Syarat dukungan sebaran paslon perseorangan yang dibahas dalam sosialisasi ini yaitu memiliki jumlah DPT 188.081 KTP, berasal dari 15 Distrik, dengan dukungan minimal 10% dari jumlah DPT atau 18.809  dukungan KTP, dan jumlah minimal sebaran lebih dari 50% wilayah atau minimal 8 dari 15 Distrik.

Selain itu, persyaratan pendukung harus terdaftar dalam DPT Pemilu terakhir. Pendukung dinyatakan tidak memenuhi syarat jika merupakan PNS, TNI/Polri, penyelenggara Pemilu dan perangkat kampung.

Syarat Dukungan Paslon Parpol

Sementara untuk syarat dukungan bagi paslon yang diajukan parpol, minimal harus didukung 5 kursi dari parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi di DPRD Nabire, atau paslon yang menggunakan suara sah, harus didukung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki suara sah minimal 46.344 yang berlaku bagi partai yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Nabire.

Seperti diketahui saat ini jumlah kursi DPRD Nabire sebanyak 25 kursi, dengan jumlah suara sah 185.374, jumlah dukungan minimal kursi partai yaitu 20% atau 5 kursi, dan jumlah dukungan minimal suara sah partai harus lebih dari 25% atau 46.344.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.