Pasangan IDOLA & Pendukungnya Sudah Pawai Kemenangan Pilkada Nabire Duluan
Walaupun penetapan Bupati dan Wakil Bupati pemenang Pilkada serentak 9 desember 2015 baru akan ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri tanggal 29 februari 2016 mendatang, namun kubu pasangan Isaias Douw/Amirullah Hasyim sabtu pagi tadi (23/01) sudah melakukan konvoi kemenangan dengan menggelar pawai.
Nampak pasangan Isaias Douw dan Amirullah Hasyim beserta ratusan pendukungnya mengikuti pawai keliling kota Nabire merayakan kemenangan pada Pilkada serentak di Nabire.
Berikut dokumentasinya yang kami peroleh dari warga Nabire Hesti dan Feghi ;
Ricky
Nampaknya IDOLA dan KPU Nabire terlalu cepat melaksanakan Pleno Penetapan dan Terlihat sekali mendesak DPRD Nabire untuk melakukan Proses Menuju Pelantikan, Padahal Proses Perselisihan sedang berlansung di MK. macam tarabisa sabar ka……….? Kita tunggu tanggal 29 Januari 2016 Ok……!!!
Mari bergabung
IDOLA melaksanakan pawai KemenAngAn,karena semua gugatan php kada telah ditolak MK otomatis tidak ada lagi kelanjutannya hingga sampai tanggal 12 februari nanti, sehingga IDOLA melaksanakan pawai KemenAngAn.
IDOLA menang dan kawan, lawan mari bersama membAngun nabire yang kita cintai.
Arpanza Comunity
Kalau jadi media publik postingan yang benar jangan terlalu bro, bisa cemburu lo masyarakat terhadap media ini,,,,,thenks..
Marthinus Taa
trlalu smangat sampeeee,
Acox
sa rasa tidak ada yg salah dgn judul diatas, coba anda baca tahapan pilkada serentak. sekarang itu tahapan penyelesaian sengketa masih berlangsung sampai 12 februari 2016. ya jangan jumawa dulu udah pawai2 menag. tunggu semua proses selesai baru tunggu instruksi kemendagri untuk penetapan. setelah itu baru pelantikan oleh DPRD.
Nabire aman
kau nabire net kalau publikasi berita, pastikan lebih dahulu kebEnaran & kepastiannya atur redaksi bahasa dalam berita baik2.
Jangan jadi profokator.
IDOLA
Agus
Emangnya sala kabari kah jd Komennya kesana kesini, Hasil gugatannya sudah di tolak oleh hakim MK karena semua gugutan dari pihak kalah tdk sesuai dgn aturan MK maupun Undang-undang yg berlaku maanya Hakim Mk sudah tolak Pahamm