INFO NABIRE
Home » Blog » Pandemi Menurun, Kunjungan Tatap Muka ke Lapas Nabire Kembali Diberlakukan

Pandemi Menurun, Kunjungan Tatap Muka ke Lapas Nabire Kembali Diberlakukan

Pandemi Menurun, Kunjungan Tatap Muka ke Lapas Nabire Kembali Diberlakukan
(Pandemi Menurun, Kunjungan Tatap Muka ke Lapas Nabire Kembali Diberlakukan)

Nabire, Lapas Nabire secara resmi kembali membuka kunjungan tatap muka bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), baik narapidana maupun tahanan mulai Senin (18/07/2022).

Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan, yang melibatkan pihak luar, menjadi dasar kembali dibukanya layanan kunjungan secara tatap muka di Lapas Nabire.

Kepala Lapas Nabire, Manuel Yenusi menyampaikan, bahwa penyesuaian mekanisme kunjungan secara tatap muka ini bersifat terbatas.

“Ini hari pertama kita membuka layanan kunjungan tatap muka, namun bersifat terbatas. Ini adalah perdana kita kembali membuka layanan setelah selama kurang lebih dua tahun Lapas Nabire tidak membuka layanan kunjungan secara tatap muka dikarenakan pandemi Covid-19”, ucapnya saat memberikan arahannya pada seluruh petugas piket layanan kunjungan.

Lebih lanjut, dirinya meminta kepada para petugas dan staff lapas, agar berkomitmen dalam menerapkan protokol kesehatan. Juga selalu memberikan pelayanan dengan ramah, senantiasa senyum, sapa dan salam.

Ia menegaskan, agar para petugas Lapas berani menolak secara tegas bagi pengunjung yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan kunjungan tatap muka.

“Berani mengatakan tidak bagi yang tidak mematuhi Prokes. Dan tidak hanya itu, kita berikan juga penjelasan yang baik dan sederhana sehingga mudah dipahami”, tegasnya.

Yenusi menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, bahwa keluarga yang boleh berkunjung hanyalah keluarga inti, oleh sebab itu sifatnya terbatas.

“Yang boleh berkunjung hanya keluarga inti, mulai ayah, ibu, suami/istri, anak, adik kandung dan kakak kandung,” bebernya.

Lebih lanjut, Yenusi menerangkan, keluarga yang akan berkunjung harus membawa identitas asli seperti KTP/Kartu Keluarga/SIM dan wajib sudah vaksin lengkap. Namun jika masih belum lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.

“Khusus tahanan, keluarga yang akan berkunjung, wajib membawa surat izin berkunjung dari pihak penahan”, katanya.

Ketentuan yang terbatas untuk kunjungan tatap muka ini juga mengatur bahwa narapidana atau tahanan hanya bisa dikunjungi sekali dalam satu minggu.

[Nabire.Net/Humas Lapas Nabire]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.