Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan resmikan 100 unit rumah khusus yang tersebar di 100 lokasi Provinsi Papua.
“Rumah khusus adalah program Kementerian PUPR yang dibangun untuk daerah-daerah perbatasan, para nelayan, guru, tenaga medis, daerah tertinggal, pulau terluar, masyarakat nelayan dan pemuka agama seperti yang kita serahkan ini,” ungkap Menteri PUPR, Basuki Hadi Mulyono dalam keterangan pers, Minggu (26/6/2016).
Pembangunan Rumah khusus di Papua ini sesuai dengan Nawacita Agenda III: Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Agenda Prioritas III tersebut, mengarus-utamakan upaya pemerataan pembangunan antar wilayah terutama desa pada kawasan timur Indonesia dan kawasan perbatasan.
Pengajuan 100 unit rumah khusus ini adalah melalui pengusulan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan sebuah lembaga di Provinsi Papua yang beranggotakan para putera asli tanah Papua.
Lokasi rumah tersebar di Kota Jayapura sebanyak 20 unit, serta 8 kabupaten lain yang masing-masing mendapatkan 10 unit, yakni Keerom, Nabire, Yapen, Tolikara, Jayawijaya, Yalimo, Paniai, dan Biak Numfor, dengan peruntukkan khususnya bagi pimpinan keagamaan, para kepala suku, kaum perempuan dan masyarakat lintas batas/pengungsi.
Berdasarkan laporan Direktur Rumah Khusus Kementerian PUPR, Lukman Hakim, utuk tahun anggaran 2016, di Provinsi Papua saat ini sedang proses pembangunan rumah khusus sebanyak 1.246 unit di 1 Kota dan 18 Kabupaten. Sedang di Papua Barat sedang dibangun 784 unit rumah khusus yang berlokasi di 7 Kabupaten. Sehingga total terdapat 20.30 unit atau lebih dari 34 persen dari total yang dibangun pada tahun anggaran 2016.
Leave a Reply