Mulai 1-30 September 2018, Dinas Perhubungan Nabire Bebaskan Denda Pengujian Kendaraan (KIR)

Dalam rangka memperingati HUT Dinas Perhubungan yang jatuh pada tanggal 17 September, Dinas Perhubungan kabupaten Nabire mulai 1 September hingga 30 September 2018 memberikan promo pemutihan denda pengujian kendaraan (KIR).
Pemutihan uji KIR ini artinya para pemilik kendaraan umum maupun angkutan barang atau bus tidak perlu membayar denda keterlambatan, berapapun besarnya denda, akan dibebaskan selama promo pemutihan ini berjalan hingga akhir September 2018.
Seperti dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan Nabire, Alfius Douw S.Sos. Dikatakan Alfius Douw, Dinas Perhubungan Nabire menghimbau kepada para pemilik kendaraan umum maupun angkutan barang atau bus untuk segera mengurus uji KIR sebelum jatuh tempo 6 bulan.
Dengan diberlakukannya pemutihan denda KIR hingga akhir bulan September 2018, diharapkan para pemilik kendaraan umum maupun angkutan barang atau bus untuk tidak menunda-nunda lagi pengurusan uji KIR dan langsung mendatangi Dinas Perhubungan Nabire.
“Pengurusan KIR merupakan kewajiban warga masyarakat pemilik kendaraan umum seperti angkutan umum, angkutan barang atau bus”, tegas Alfius.
Lebih lanjut Alfius memaparkan bahwa jika pihaknya menemukan ada oknum yang mengaku sebagai staf atau pegawai Dinas Perhubungan dan melakukan uji KIR diluar dari yang ditentukan maka hal itu dianggap ilegal.
“Ayo lakukan uji KIR kendaraan anda secara berkala agar tetap nyaman dan selamat dalam berkendara”, tutup Alfius Douw.
[Nabire.Net/Lintang/Maikel.M]


Leave a Reply